Disebut Owner Grab Toko, Agung Narendra Klaim Namanya Dicatut

Jakarta, CNBC Indonesia - Nama Anak Agung Narendra Putra tercantum sebagai Komisaris PT Grab Toko namun ia membantah data itu dan mengklaim tidak ada sangkut pautnya dengan platform e-commerce tersebut.
"Saya bukan owner. Iya (nama dicatut)," ujarnya kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Rabu (6/1/2021) saat dikonfirmasi terkait dengan keterlibatannya dalam Grab Toko.
Dia kembali menegaskan tidak ada keterkaitannya dengan perusahaan tersebut. Dia juga menegaskan kalau tidak mengetahui bahwa namanya ada sebagai pemegang saham perusahaan.
Namun, dirinya mengaku kenal dengan Managing Director Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra. Meski menurutnya hanya sebatas perkenalan biasa. "Kenal-kenal begitu saja," singkatnya.
Informasi saja, berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) perusahaan ini bernama PT Grab Toko Indonesia. Tanggal Akta pengesahan pendirian 27 November 2020.
Berdasarkan dokumen itu, PT Grab Toko beralamat di 12th Floors Jalan HR Rasuna Said Kavling X7 No. 6 Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Disebutkan pula modal disetor perusahaan senilai Rp 80 juta atau setara dengan 800 lembar saham dengan harga Rp 1.000 per lembar.
Pada dokumen tersebut juga tercantum nama Anak Agung Narendra Putra, sebagai komisaris perusahaan yang memiliki 392 lembar saham atau setara Rp 39,2 juta. Ada juga Yudha Manggala Putra sebagai direktur perusahaan yang memiliki 408 lembar saham atau setara Rp 40,8 juta.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Grab Pastikan Tak Punya Hubungan dengan Grabtoko