
UU Ciptaker Sektor Telco Diklaim Nambah Pendapatan RI Rp 77 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang baru saja disahkan dinilai memiliki sejumlah dampak positif, salah satunya bisa menambah pendapatan negara mencapai Rp 77 triliun di sektor telekomunikasi, khususnya digitalisasi pertelevisian.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, berdasarkan laporan Boston Consulting Group, digitalisasi penyiaran pada 2026 akan mendorong 181 ribu kegiatan usaha baru, 232 ribu lapangan kerja baru dan penambahan pendapatan negara bukan pajak mencapai Rp 77 triliun.
"Digitalisasi penyiaran juga berpotensi memberikan kontribusi pada PDB nasional hingga mencapai Rp 443,8 triliun," ungkap dia, Rabu (30/12/2020).
Program digitalisasi penyiaran atau analog switch off akan dilakukan pada 2 November 2022. Saat ini proyek tersebut sedang dilakukan simulcast atau siaran analog dan digital dilakukan secara bersamaan.
Dirjen PPI Kementerian Kominfo Ahmad Ramli menjelaskan, setelah UU Cipta Kerja disahkan, pihaknya kini sedang menyiapkan Rancangan PP tentang penyelenggaraan pos, telekomunikasi dan penyiaran. Dia yakin RPP bisa menyelesaikan perpindahan siaran analog ke digital.
Dia menuturkan bahwa Analog Switch Off (ASO) ini bukan hanya untuk kepentingan industri, namun juga pelayanan bagi kepentingan publik. Ramli juga yakin bila pelaksanaan program ini bisa berjalan sesuai waktunya.
"Industrinya tetap terlindungi dan bisa tumbuh, dan publiknya bisa terlayani. Kami yakin dalam dua tahun ini bisa diselesaikan," kata Ramli.
Johnny menambahkan ASO akan mempunyai industri penyiaran televisi menjadi lebih efisien. Pelaku industri pun menurutnya bisa mendapatkan potensi ekspansi bisnis lebih luas.
"Manfaat spektrum frekuensi yang lebih efisien karena terdapat digital dividen 112 MHz yang bisa digunakan untuk kepentingan broadband telekomunikasi," jelasnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Aturan Baru Soal Tarif Telekomunikasi Versi Omnibus Law!
