
Ini Aturan Baru Soal Tarif Telekomunikasi Versi Omnibus Law!

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah Rancangan Undang - Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan menjadi Undang - Undang, pemerintah masih berkewajiban untuk mendetailkan aturan tersebut menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
Rancangan PP (RPP) untuk berbagai sektor sudah digarap dan bisa diakses langsung melalui situs resminya di uu-ciptakerja.go.id. Salah satu RPP yang beredar adalah RPP sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar).
Seperti diketahui bersama, pembuatan UU Cipta Kerja dilakukan dengan metode omnibus law. Artinya UU ini bakal merevisi banyak peraturan perundang-undangan yang lain secara sekaligus.
Revisi di sini mengandung makna bisa mencabut, mengubah atau menambahkan beberapa aturan baru. Dalam dokumen RPP Postelsiar yang diterima CNBC Indonesia ada perubahan aturan terutama untuk sektor telekomunikasi untuk penetapan tarif penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi.
Dalam RPP sektor Postelsiar, soal tarif telekomunikasi ini diatur pada Bab III bagian ke-10 pasal 25-28. Bagian ini mencabut pasal 34-37 UU nomor 52 tahun 2000. Dalam bagian tersebut Menteri punya kewenangan untuk menetapkan batas atas dan batas bawah tarif penyelenggaraan telekomunikasi.
Kewenangan tersebut diatur dalam pasal 25 yang bunyinya sebagai berikut :
- Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri.
- Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan
kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat. - Tarif batas atas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan pada wilayah yang hanya diselenggarakan oleh satu penyelenggara telekomunikasi.
- Tarif batas bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan berdasarkan pertimbangan kondisi pasar mengarah kondisi persaingan usaha tidak sehat yang berdampak pada keberlangsungan layanan dan kualitas layanan kepada masyarakat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penetapan tarif batas atas dan batas bawah ini ditujukan untuk memastikan keberlanjutan penyelenggaraan jaringan maupun jasa telekomunikasi agar baik masyarakat sebagai konsumen tidak dirugikan oleh praktik monopoli sehingga harus merogoh kocek dalam untuk menikmati layanan.
Di sisi lain para pelaku usaha juga tidak dirugikan akibat praktik perang harga ketika kompetisi ketat yang berujung pada tergerusnya margin laba. Sebelumnya pada UU nomor 52 tahun 2000, ketentuan ini tidak ada karena besaran tarif yang dihitung formula ditetapkan sesuai dengan mekanisme pasar.
Ada satu perubahan lagi dalam RPP sektor Postelsiar ini yaitu tentang jenis dan struktur tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.
Jika pada UU nomor 52 tahun 2000 pasal 35 ayat 2 dan 3 jenis tarif penyelenggaraan telekomunikasi dibagi menjadi dua karena dibedakan atas dasar tipe penyalurannya (bergerak atau tersendiri) maka dalam RPP Cipta Kerja Postelsiar tidak dibedakan yang termaktub dalam pasal 27 ayat 2.
Selain itu, untuk struktur tarif penyelenggaraan jaringan komunikasi pada UU nomor 52 tahun 2000 pasal 36 ayat 1 ada tiga komponennya yaitu untuk akses, pemakaian dan pelayanan kontribusi universal.
Sementara dalam RPP Cipta Kerja Postelsiar poin ketiga ditiadakan dan hanya mengenal komponen aktivasi dan pemakaian. Aturan ini tercantum dalam pasal 28 ayat 1.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(twg/twg)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Bayar Buzzer untuk Dorong RUU Cipta Kerja?