Trump Mau Tendang Alibaba Cs dari Wall Street, China Ngomel

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
21 December 2020 21:17
FILE PHOTO: Flags of U.S. and China are placed for a meeting at the Ministry of Agriculture in Beijing, China, June 30, 2017. REUTERS/Jason Lee/File Photo
Foto: Bendera AS dan China ditempatkan untuk pertemuan di Departemen Pertanian di Beijing, China. REUTERS/Jason Lee/File Photo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah China menentang kebijakan terbaru dari Amerika Serikat yang dikabarkan jika presiden Donald Trump menandatangani undang-undang untuk menendang perusahaan China dari bursa saham AS, Wall Street.

Berdasarkan data US-China Commission (USCC) per tanggal 22 Oktober 2020 ada 217 perusahaan China yang listing di Wall Street. Di antaranya: Alibaba Group, China Life Insurance, China Mobile Limited, JD.com Inc, PetrChina Company Limited, Pinduoduo Inc, KE Holdings, China Petroleum & Chemical Corporation.

Namun UU itu juga mengatur perusahaan China masih bisa bertahan jika mereka mematuhi standard audit dari AS. Trump sudah menandatangani aturan itu sejak Jumat lalu, dikutip Reuters, Senin (21/12/2020).

Menurut perwakilan pemerintah China, kebijakan itu sangat diskriminatif. Perlakuan pemerintah Donald Trump dirasa tidak bisa dibenarkan.

"Ini tidak lain adalah tindakan kekerasan politik yang tidak bisa dibenarkan atas perusahaan yang terdaftar di Amerika Serikat," ungkap juru bicara kementerian luar negeri China, Wang Webin.

Wang menambahkan kebijakan tersebut akan mendistorsi aturan pasar ekonomi dasar yang selalu dipuji oleh Amerika Serikat.

Kebijakan itu menambah panas hubungan dua negara setelah AS kembali menempatkan sejumlah perusahaan teknologi China ke dalam daftar entitasnya. Kali ini produsen drone, DJI dan Semiconductor Manufacturing International Corporation (SMIC) harus mengalami nasib yang sama seperti Huawei.

Dengan begitu masa depan keduanya semakin tidak jelas di Amerika Serikat. Namun pihak DJI memastikan jika barang-barangnya masih bisa dibeli dan digunakan di negara itu secara normal.

Departemen Perdagangan menuding jika DJI telah melanggar hak asasi manusia secara luas. Sementara SMIC dimasukkan dalam daftar entitas karena untuk melindungi keamanan nasional AS.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengumuman! Pinjol Kredivo Bakal IPO di Wall Street AS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular