
Meski Gratis, Tak Semua Orang Bisa Divaksin, Ini Syaratnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menggratiskan vaksin Covid-19 ke seluruh masyarakat Indonesia. Sayangnya, tidak semua masyarakat bisa divaksinasi.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden, vaksinasi bersifat gratis. Tapi, yang berhak mendapatkan vaksin, adalah masyarakat yang sehat dan hanya untuk mereka yang berusia 18-59 tahun.
"Syarat siapa saja yang mendapatkan vaksin, pertama tentu saja harus sehat, tidak mungkin orang sakit divaksin," ujarnya dalam konferensi pers digital, Jumat (18/12/2020).
"Kedua, usia. Mereka yang divaksin adalah berusia 18 tahun hingga 59 tahun," kata Nadia melanjutkan.
Selain menggratiskan vaksin, Presiden Joko Widodo mengatakan akan menjadi penerima pertama vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM.
Saat ini Indonesia sudah mendatangkan 1,2 juta dosis vaksin jadi milik Sinovac dan menunggu izin BPOM.Sisanya 1,8 juta dosis vaksin jadi Sinovac akan datang lagi bulan ini.
Kementerian BUMN mengungkapkan sudah mengamankan 155 juta dosis vaksin. Sisanya sedang diusahakan. Pemerintah berencana melakukan vaksinasi terhadap 182 juta penduduk Indonesia.
Untuk diketahui, Menkes Terawan Agus Putranto menjelaskan, pemerintah telah menetapkan 6 jenis vaksin Covid-19 untuk bisa dapat digunakan di Indonesia. Keenam vaksin tersebut diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, dan China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm).
Selanjutnya, vaksin covid-19 buatan Moderna, Pfizer Inc and BioNtech, serta Sinovac Biotech. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/ 9860/ 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
