
Keluar Masuk DKI Wajib Tes Antigen, Ini Daftar Harga Tesnya

Pemerintah menetapkan harga tertinggi rapid test antigen sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk luar Pulau Jawa. Aturan berlaku untuk semua fasilitas kesehatan (faskes), baik di rumah sakit negeri dan swasta.
Apabila ada faskes yang tidak menaati peraturan, dengan mematok harga lebih dari yang ditetapkan, maka ada sanksi yang berlaku.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya menjelaskan, sanksi terukur, mulai dari pemberitahuan, kemudian pemanggilan sampai langkah-langkah yang lebih jauh terkait perizinan dan akan kita sesuaikan dengan berat ringannya pelanggaran.
Pernyataan tersebut untuk mengantisipasi adanya fasilitas kesehatan mematok harga lebih dari itu. Kemenkes dan BPKP menilai penetapan harga telah melihat banyak komponen, mulai dari biaya administrasi, komponen antigen, tenaga kesehatan dan lainnya, termasuk keuntungan wajar yang bisa diambil rumah sakit atau klinik.
"Dinas Kesehatan baik Provinsi maupun Kota dan Kabupaten harus melakukan pembinaan terkait pemberlakuan tarif tertinggi. Jadi jelas harus diturunkan dan mengikuti SE ini," kata Azhar Jaya dalam konferensi pers bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BKPP) di kantor BPKP, Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal menjelaskan, perbedaan harga tertinggi di Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa, karena telah mempertimbangkan biaya ongkos kirim ke masing-masing daerah di luar Pulau Jawa.
Masyarakat juga diminta untuk mengawasi pelaksanaannya di lapangan dan melakukan pembayaran sesuai yang ditetapkan.
"Luar Jawa mempertimbangkan kemungkinan adanya mata rantai lagi yang diperlukan, misalnya pertimbangan delivery tentu harga Papua dan Jakarta dan Banda Aceh beda," ujar Faisal dalam kesempatan yang sama.
(wia)[Gambas:Video CNBC]
