Cepat & Mudah, Ini Aplikasi Baru OJK Untuk Pengaduan Konsumen

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
01 December 2020 12:39
Ilustrasi Gedung OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) akan melayani pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen sektor jasa keuangan.

Melalui instagram @ojkindonesia, aplikasi ini bisa diakses pada 1 Januari 2021. Portal ini ditujukan untuk mengupayakan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Ada beberapa manfaat APPK bagi konsumen diantaranya adalah mempermudah penyampaian pengaduan secara online, mempermudah pemantauan penanganan yang telah dan sedang dilakukan, mempermudah komunikasi dan mempermudah untuk meneruskan sengketa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

Sementara itu manfaat bagi pelaku usaha antara lain mempermudah menerima informasi pengaduan dari konsumen, mempermudah komunikasi jika diperlukan dokumen atau informasi lain, mempermudah penyampaian informasi tindak lanjut penanganan ke pengaduan konsumen. Selanjutnya, pelaku usaha juga bisa mendapatkan informasi dari konsumen untuk perbaikan produk dan layanan.

[Gambas:Instagram]



APPK ini nantinya akan dilengkapi dengan berbagai fitur. Antara lain alert dan notifikasi, dashboard dan penyusunan laporan, nomor tiket untuk mempermudah layanan hingga akses konten edukasi dan informasi terkini, terkait dengan perlindungan konsumen.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mencatat, hingga September 2020 ada banyak pengaduan yang masuk melalui telepon, surat elektronik hingga melalui pesan Whatsapp.

"Per September 2020 sekitar 68 ribu aduan via telepon, e-mail sebanyak 56 ribu, WhatsApp lebih 138 ribu pengaduan yang masuk," katanya kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Melalui APPK, OJK berharap ada tindakan lebih cepat dalam merespon aduan konsumen. "Aplikasi (APPK) untuk mempercepat dan mempermudah pengaduan konsumen," pungksnya.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tambah 4 Lagi, OJK Sudah Beri Izin ke 41 Perusahaan Fintech

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular