DPR: Jiwasraya Lebih Baik Restrukturisasi Daripada Likuidasi

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
01 December 2020 12:06
Jiwasraya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Jiwasraya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tercatat memiliki jumlah nasabah sebanyak 2,59 juta jiwa hingga 31 Oktober 2020 yang terdiri dari nasabah ritel, pensiunan korporasi, Bancassurance.

Ketua Panja Jiwasraya, Aria Bima menegaskan, atas dasar tersebut, opsi likuidasi alias pembubaran terhadap Jiwasraya tidak menjadi pilihan, melainkan dipilih cara lain yaitu restrukturisasi.

"Sebanyak 2,59 juta nasabah adalah sebagian kalangan pekerja, karyawan, yang berpenghasilan menengah ke bawah," tegasnya saat Rapat Kerja Komisi VI bersama Kementerian BUMN di Jakarta, Senin (30/11/2020).

Dia menyebut ada 3 opsi dalam rangka menyehatkan Jiwasraya. Pertama Bailout, kedua restrukturisasi dan terakhir likuidasi. Bailout dan Likuidasi dinilai bukan menjadi pilihan tepat untuk menyehatkan Jiwasraya.

"Mengenai opsi bailout, konsiderasinya tak bisa dilakukan karena belum ada peraturan OJK, payung hukum tak ada. Opsi Likuidasi, pembubaran atau kepailitan harus dilakukan melalui OJK UU 40/2014 tentang perasuransian. Ini memiliki dampak ekonomi, akan berdampak pada BUMN yang memiliki portofolio pensiunan Jiwasraya," tuturnya.

Adapun untuk pilihan restrukturisasi dipilih mengingat akan terjadi penurunan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia pada umumnya, BUMN pada khususnya jika dilakukan hal sebaliknya. "Restrukturisasi dilakukan dengan sebaik-baiknya, memastikan portofolio polis yang ditransfer dapat menciptakan keuntungan perusahaan yang dibuat baru, pemilik baru ini harus memiliki kapabilitas," tuturnya.


Melalui Indonesia Financial Group (IFG), brand baru PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), diharapkan bisa memberikan kepastian terkait dengan opsi restrukturisasi yang dilakukan. Intinya, lanjut Aria, bahwa restrukturisasi polis ada nilai-nilai nominal, ada jangka waktu cicilan dan pembayaran dari asuransi atau dari PT yang baru yaitu IFB Life dengan opsi yang ada.

"Hal-hal terkait risiko penyelamatan pemegang polis dan mitigasi, dibahas antara panja dengan pemerintah dengan Kementerian BUMN. Restrukturisasi adalah mengambil satu opsi terbaik dari pilihan yang terjelek. Ini adalah cara kita untuk lebih bijaksana," pungkasnya.

Di akhir Rapat Kerja, keputusan restrukturisasi menjadi salah satu kesimpulan, yakni "Komisi VI meminta IFG dan Jiwasraya untuk menjalankan restrukturisasi secepatnya dan memitigasi semua kemungkinan risiko yang akan terjadi."

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo di dalam Raker mengatakan dengan dukungan dari DPR maka program penyelamatan polis atau restrukturisasi Jiwasraya akan diumumkan pada bulan Desember mendatang. Setelah itu, nasabah akan ditawarkan 4 skema restrukturisasi dan juga dilaksanakan proses negosiasi dengan para nasabah Jiwasraya.

"Kami akan umumkan di koran pekan pertama desember dan mengundang nasabah bertemu dan kemudian restruktrurisasi dan menerbitkan polis baru IFG Life dengan cut off date pada 31 Desember 2020," ujar Kartika.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR Restui Restrukturisasi Jadi Pilihan Sehatkan Jiwasraya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular