
DPR Restui Restrukturisasi Jadi Pilihan Sehatkan Jiwasraya

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VI DPR RI menyatakan mendukung program penyelamatan polis atau restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya yang rencananya akan dimulai pada Desember 2020. Program penyelamatan polisi ini dinilai merupakan langkah terbaik dibandingkan berbagai opsi yang ada.
Ketua Panja Jiwasraya, Aria Bima menjelaskan kondisi keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tercatat terus mengalami penurunan salah satunya terlihat dari nilai aset yang terus menurun menjadi Rp 18 triliun pada 2019 dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp 20 triliun. Kondisi aset yang berkualitas buruk dan produk tak optimal, membuat Jiwasraya memiliki defisit ekuitas.
"Kondisinya terus meningkat Desember 2018 yang defisit ekuitas mencapai Rp 30,3 triliun dan bulan Desember 2019 defisit mencapai Rp 34,6 triliun dan kondisi terakhir Okt 2020 negatif ekuitas Rp 38,5 triliun," ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi VI dengan Kementerian BUMN di Jakarta, Senin (30/11/2020).
Menurutnya, masalah ini perlu segera dilakukan penyelesaian sebelum nominal defisit semakin membengkak. Apalagi, Risk Based Capital (RBC) Jiwasraya juga sudah melampaui ambang batas yaitu minus 1.050%. Di mana sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan OJK), seharusnya maksimal berada di angka 120%.
Aria juga memaparkan, hingga 31 Oktober 2020, jumlah nasabah Jiwasraya tercatat mencapai 2,59 juta orang. Yang terdiri dari nasabah ritel, pensiunan korporasi, Bancassurance. Adapun produk yang dijual antara lain unit link, anuitas pensiunan, anuitas pensiunan bulanan, tunjangan hari tua, asuransi proteksi kecelakaan, mikro, asuransi kesehatan dan saving plan.
Menurut Aria, opsi penyehatan dan restrukturisasi menjadi pilihan dalam menyehatkan Jiwasraya. Hal ini dilakukan mengingat proses pailit Jiwasraya, yang merupakan perusahaan BUMN akan berdampak bagi industri asuransi.
"Akan terjadi penurunan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia pada umumnya, BUMN pada khususnya," tegasnya.
Disebutkan oleh Aria, ada 3 opsi dalam rangka menyehatkan Jiwasraya. Pertama Bailout, kedua restrukturisasi dan terakhir likuidasi. Bailout dan Likuidasi dinilai bukan menjadi pilihan tepat untuk menyehatkan Jiwasraya.
"Mengenai opsi bailout, konsiderasinya tak bisa dilakukan karena belum ada peraturan OJK, payung hukum tak ada. Opsi Likuidasi, pembubaran atau kepailitan harus dilakukan melalui OJK UU 40/2014 tentang perasuransian. Ini memiliki dampak ekonomi, akan berdampak pada BUMN yang memiliki portofolio pensiunan Jiwasraya," pungkasnya.
Di akhir Rapat Kerja, keputusan restrukturisasi menjadi salah satu kesimpulan, yakni "Komisi VI meminta IFG dan Jiwasraya untuk menjalankan restrukturisasi secepatnya dan memitigasi semua kemungkinan risiko yang akan terjadi."
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo di dalam Raker mengatakan dengan dukungan dari DPR maka program penyelamatan polis atau restrukturisasi Jiwasraya akan diumumkan pada bulan Desember mendatang. Setelah itu, nasabah akan ditawarkan 4 skema restrukturisasi dan juga dilaksanakan proses negosiasi dengan para nasabah Jiwasraya.
"Kami akan umumkan di koran pekan pertama desember dan mengundang nasabah bertemu dan kemudian restrukturisasi dan menerbitkan polis baru IFG Life dengan cut off date pada 31 Desember 2020," ujar Kartika.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR: Jiwasraya Lebih Baik Restrukturisasi Daripada Likuidasi