
Kisah Kakak-Adik Tipu 92 Toko Online Sejak 2012

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Jawa Barat menangkap kakak beradik berinisial VA (34) dan VI (31) karena melakukan penipuan dengan modus bukti transfer editan. Aksi tipu-tipu ini dilakukan sejak 2012.
Kasus ini terungkap setelah kedua dilaporkan seseorang usai melakukan pembelian barang dengan menyertakan bukti transfer palsu yang telah diedit.
Dalam penelusuran polisi, keduanya juga melakukan aneka tindak pidana. Mulai dari penipuan dengan bukti transfer editan hingga pencurian barang dengan modus COD.
"Jadi yang bersangkutan kebetulan dua orang ini masih ada hubungan keluarga, kakak beradik. Melakukan kegiatan ini dilakukan sejak tahun 2012," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, seperti dikutip dari Detikcom, Rabu (18/11/2020).
Erdi menuturkan modus yang dilakukan tersangka dalam menjalankan praktik pencurian itu dengan cara memesan barang khususnya ponsel. Dia lantas bernegosiasi untuk melakukan transaksi melalui sistem COD atau bayar di tempat.
"Jadi mereka memesan kemudian ditentukan alamat di situ ditunggu salah satu di antara mereka. Kemudian menanyakan 'mau ketemu sama ini, itu sodara saya, teman saya mana barangnya saya kasih ke orangnya'. Sebentar ambil uang dulu' tapi tidak kunjung tiba. Itu dilakukan bertahun-tahun," kata Erdi.
Selama bertahun-tahun menjalankan aksi penipuan dan pencurian, keduanya tercatat sudah ada 92 korban. Korban terdiri dari toko hingga perseorangan. "Dari perbuatan mereka, dinilai kerugian hampir Rp 1 miliar. Ya Rp 700 juta lebih," tuturnya.
Adapun akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU Informasi Teknologi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
(roy/miq) Next Article Penipu Rogoh Kocek Beriklan di Instagram, Berapa Biayanya?
