
Turki Hukum Google, Bayar Denda Rp 358,4 Miliar

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan kompetisi Turki atau Turki Competition Board mendenda Google sebesar 196,7 juta lira Turki atau setara US$25,6 juta (Rp 358,4 miliar) atas dugaan monopoli.
Turki menduga raksasa teknologi yang berkantor di California AS ini telah melanggar aturan persaingan yang sehat dan menyalahgunakan kekuatan dominannya di pasar iklan digital. Google disebut telah menerapkan "taktik persaingan agresif".
Raksasa teknologi tersebut dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut dalam 60 hari ke depan, seperti dikutip dari Arab News, Senin (16/11/2020).
Sebelumnya Turki juga sempat mendenda Google sebesar 98 juta lira Turki pada September 2018. Alasannya Google melanggar Undang-Undang persaingan sehat dengan memprioritaskan klien tertentu dalam beriklan.
Ussal Sahbaz, pakar teknologi yang berbasis di Istanbul, mengatakan keputusan itu belum pernah terjadi sebelumnya di seluruh dunia. Ia pun meragukan kebijakan ini untuk membuka ruang bagi saingan Google, perusahaan teknologi Rusia Yandex, karena perusahaan ini diperkirakan akan segera meninggalkan pasar Turki.
"Bagi Google, besaran denda ini tidak signifikan. Namun, otoritas Turki akan merilis keputusan beserta alasan mereka dalam sebulan," kata Sahbaz.
Otoritas persaingan Turki telah memberi Google waktu enam bulan untuk memperbaiki masalah tersebut dan menghentikan strategi periklanan yang "tidak adil".
Menurut Sahbaz, Google akan enggan mematuhi pembatasan tersebut karena mereka dapat menjadi preseden bagi operasinya di negara berkembang lainnya. "Namun, pada akhirnya, ada risiko penghentian total Google di Turki. Jadi, saya berharap ada kompromi antara para pihak, "tambahnya.
(roy/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Google Kena Denda Rp 1,68 T di Italia, Ada Apa Ini?