Cara Daftar UMKM Online Buat Bantuan Facebook Rp 31 Juta

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
28 October 2020 18:45
Pekerja mengolah olahan tahu di Pabrik Tahu, Jakarta, Senin (30/7). Salah satu langkah strategis dalam meningkatkan ekspor, pemerintah perlu mendorong Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Dorongan kepada UMKM ini bisa dalam bentuk fasilitas memudahkan UMKM untuk bisa melakukan ekspor. Salah satu upaya dan sebagai bagian dari strategi mendorong pengembangan UMKM, yakni melalui upaya peningkatan kapasitas mereka, peningkatan akses UMKM terhadap jasa keuangan dan pasar regional maupun internasional, meminimalisasi kesenjangan informasi, serta peningkatan koordinasi dan kerja sama dengan pemangku kepentingan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi pengusaha kecil kalian punya waktu 6 hari untuk ikut program bantuan Facebook Rp 31 juta. Pendaftaran UMKM akan dilakukan secara online.

Pendaftaran program bantuan UMKM ini dibuka hingga 2 November 2021. "Program dana bantuan UKM ini tersedia untuk pelaku UKM yang memenuhi syarat dan terdaftar di Indonesia," tulis Facebook dalam keterangan resminya, Rabu (28/10/2020).

Untuk memenuhi syarat pendaftaran, pelaku UKM wajib memiliki 2 - 50 karyawan, telah menjalani usaha lebih dari satu tahun dan menghadapi kesulitan dikarenakan situasi pandemi.

"Di Indonesia, kami menawarkan sekitar Rp 12,5 miliar dalam bentuk dana bantuan untuk sekitar 400 bisnis kecil yang memenuhi syarat," tulis Facebook.

Setiap dana bantuan yang masing-masing berjumlah Rp 31.017.300 bernilai Rp 19.385.800 dalam bentuk tunai dan Rp 11.631.500 dalam kredit iklan opsional untuk membantu selama masa yang sulit ini.

"Bisnis kecil tidak perlu memiliki eksistensi Facebook sebelumnya untuk mendaftar," tulis Facebook. "Ingat bahwa Anda harus bertempat tinggal di negara ini agar dapat membuka formulir pengajuan untuk menerima dana ini."

Berikut adalah dokumen yang diperlukan:

  1. Akta Pendirian entitas bisnis Anda
  2. Akta Perubahan Terakhir (Lampirkan hanya jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status Anda sebagai pendaftar) dari entitas bisnis Anda
  3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari entitas bisnis Anda
  4. Akses ke laman https://www.facebook.com/business/small-business/grants.


(roy/roy) Next Article Kapan Bantuan Usaha UMKM Rp 2,4 Juta Cair? Ini Kata Jokowi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular