
Cara Cek Bantuan UMKM Sudah Cair Atau Tidak Via eForm.bri

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Koperasi dan UKM masih membuka pendaftaran Bantuan UMKM Rp 2,4 juta hingga akhir November 2020. Untuk mengecek Banpres cair atau tidak bisa via eform.bri.co.id.
Pendaftaran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) dilakukan secara offline. "Sampai saat ini KemenkopUKM belum membuka link online terkait pendaftaran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro. Silahkan konfirmasi ke Dinas Koperasi dan UKM setempat apakah Dinas terkait membuka pendaftaran secara online ataupun offline ya Sobat," jelas Kementerian Koperasi dan UKM melalui akun twitternya, seperti dikutip Selasa (17/11/2020).
Bantuan ini menyasar 12 juta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Bantuan diberikan dalam bentuk hibah atau tidak perlu dikembalikan yang dijadikan sebagai modal tambahan untuk melawan dampak Covid-19.
Untuk mengecek bantuan sudah cair bisa melalui bank penyalur. Yakni, BRI, BNI, dan BRI Syariah. Bisa juga melalui situs eform.bri.co.id. Cara cek bantuan UMKM Rp 2,4 juta:
- Buka situs eform.bri.co.id
- Scroll ke bawah kemudian klik BPUM (cek data BPUM)
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang tertera di situs
- Klik Proses Iquiry
- Jika nomor eKTP terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM akan muncul pesan yang mengkonfirmasi bahwa kamu dapat insentif dan bisa mencairkannya di kantor BRI terdekat.
Berikut adalah cara daftar UMKM biar dapat Banpres Rp 2,4 juta yang dihimpun dari situs depkop.go.id :
- Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul
- Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung atau online melalui linkhttps://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/
- Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar.
Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.
(roy/wia) Next Article Cara Daftar UMKM Online, Cek Bantuan Rp 2,4 Juta di eForm BRI
