
BLT Karyawan Rp 600 Ribu Cair Lagi, Kamu Sudah Terima Belum?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) termin kedua untuk para penerima yang masuk dalam tahap (batch) III. Rencananya, pada tahap ketiga ini, sebanyak 3.149.031 pekerja/buruh bakal mendapat BSU dengan anggaran mencapai Rp3,77 triliun.
Sebelumnya, Kemnaker sudah menyalurkan pada tahap I dan II. Tahap I ada 2.180.382 pekerja dan baru tersalurkan kepada 844.083 pekerja atau 38,71%. Tahap II akan menyentuh 2.713.434 pekerja, namun saat ini realisasinya baru 25,26% atau 685.427 pekerja. Total dari 3 tahap pada termin kedua ini bakal menyentuh 8.042.847 pekerja dengan dengan anggaran Rp9,65 triliiun.
"Hari ini, termin kedua subsidi gaji/upah untuk tahap III kembali disalurkan. Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean. Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti dikutip dari siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (17/11/2020).
Adapun laporan sementara dari bank penyalur per 15 November, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.
"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekening nya Bank Himbara maupun yang rekeningnya bank swasta," kata Ida.
Ia menyebut termin kedua merupakan penyaluran BSU periode November-Desember 2020. Sebelumnya, pada termin pertama, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 12.252.668 pekerja/buruh atau sebesar 98,78 persen dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima.
Sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan BSU karena adanya beberapa kendala seperti duplikasi rekening; rekening sudah tutup; rekening pasif; rekening tidak valid atau rekening yang telah dibekukan. Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening.
Ia berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat BSU namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.
"Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker," ujar Ida.
Untuk mengingatkan, subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI, pekerja penerima upah, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, upah di bawah Rp5 juta, dan memiliki rekening aktif.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menaker: BLK Komunitas Tingkatkan Kompetensi Warga Pesantren
