
Klaim-klaim Menaker Ida Soal 'Faedah' UU Cipta Kerja

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membeberkan sederet manfaat dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ia mengklaim UU Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan, akan berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia tahun depan.
Demikian dipaparkan Ida dalam acara "Outlook Perekonomian Indonesia 2021" yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (22/12/2020).
Ia menjelaskan, Indonesia mengalami bonus demografi pada kurun waktu 2020-2030. Bonus demografi berarti struktur penduduk mayoritas 'dikuasai' mereka yang berusia 20 tahun hingga 39 tahun. Ida bilang satu dekade ke depan sangat menentukan untuk memanfaatkan bonus demografi.
Dari sisi data ketenagakerjaan, dari sekitar 200 juta penduduk usia kerja, sekitar 130 juta di antaranya masuk ke dalam angkatan kerja. Setiap tahun, menurut Ida, ada 2 juta hingga 2,5 juta angkatan kerja baru.
"Kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, ada 9,7 juta penganggur, ada kenaikan jumlah penganggur setelah pandemi. Dampak pandemi mengakibatkan 29,2 juta tenaga kerja terdampak," ujar Ida.
"... Salah satu yang paling dibutuhkan adalah penciptaan lapangan kerja di masyarakat. Tahun depan positif, diharapkan semakin banyak lapangan kerja," lanjut politikus PKB itu.
Ida juga bilang kalau UU Cipta Kerja bertujuan meningkatkan indeks kemudahan berusaha (ease of doing business) Indonesia yang berada di peringkat 73 dari 140 negara. Belum lagi isu produktivitas tenaga kerja yang tertinggal dibandingkan Vietnam, misalnya.
"Nilai upah minimum tidak sepadan dengan produktivitas. Dibutuhkan regulasi yang bisa merestrukturasi secara struktural sehingga bisa memulihkan dengan dampak dari bonus demografi," kata Ida.
"Atas kondisi tersebut UU Cipta Kerja dibuat. UU ini diharapkan dapat memudahkan penciptakaan lapangan kerja," lanjutnya.
Lebih lanjut, Ida bilang UU Cipta Kerja menawarkan perlindungan UMKM. Sebanyak 97% pekerja berada pada sektor UMKM.
UU Cipta Kerja juga menghadirkan kepastian hukum bagi pekerja dan dunia kerja.
"Saya ingin mempertegas ada tiga pihak sasaran, tenaga kerja yang belum bekerja, pekerja buruh yang eksis, pekerja atau buruh yang mengalami PHK, peningkatan perlindungan PHK. Banyak manfaat untuk kesejahteraan dari UU Cipta Kerja," kata Ida.
Ia pun menambahkan pemerintah sedang merampungkan empat peraturan pemerintah, termasuk yang berkaitan dengan jaminan kehilangan pekerjaan. Jika RPP selesai, maka Ida optimistis perekomian Indonesia 2021 akan terakselerasi.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Digugat, MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional
