Digugat, MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional

Video

Digugat, MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional

News - CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
25 November 2021 19:23

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait gugatan undang-undang cipta kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja. MK menilai bahwa undang-undang itu inkonstitusional dan membutuhkan perbaikan.

Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Kamis, 25/11/2021) berikut ini.

Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini
Video Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT