Video
Digugat, MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional
25 November 2021 19:23
Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait gugatan undang-undang cipta kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja. MK menilai bahwa undang-undang itu inkonstitusional dan membutuhkan perbaikan.
Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Kamis, 25/11/2021) berikut ini.
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini
TAG:
uu cipta kerja