Anies Izinkan Warga Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya!

Chandra Asmara, CNBC Indonesia
02 October 2020 10:26
Infografis/ Fakta Virus Corona/Aristya Rahadian Krisabella
Foto: Infografis/ Fakta Virus Corona/Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut larangan isolasi mandiri di rumah bagi pasien positif Covid-19 tanpa gejala (OTG) maupun yang bergejala ringan.

Pencabutan larangan tersebut seiring dengan terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) 980/2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19, yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada 22 September 2020.

Dalam beleid aturan itu, disebutkan bahwa pasien positif Covid-19 yang memiliki rumah memadai dan layak diperbolehkan untuk menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.

Adapun bagi pasien positif yang tidak memiliki rumah atau fasilitas yang memadai, tetap dilarang untuk menjalani isolasi mandiri di rumah dan akan dirujuk untuk melakukan isolasi mandiri di fasilitas yang sudah disediakan pemerintah.

Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mencantumkan sejumlah syarat dan prosedur yang harus dipenuhi pasien yang menjalani isolasi mandiri. Mulai dari prosedur selama proses isolasi, hingga standar minimal kriteria rumah yang digunakan isolasi.

Untuk proses, pasien harus melakukan pemantauan kondisi kesehatan secara berkala melalui Puskesmas terdekat. Adapun pengawasan isolasi akan dilakukan oleh pihak kelurahan dengan melibatkan Gugus Tugas Tingkat RW/RW atau pihak lainnya.

Nantinya, kelurahan akan menempelkan atau memasang pengumuman 'sedang melakukan isolasi mandiri' pada pintu atau tempat yang mudah terlihat di rumah pasien yang menjalani isolasi mandiri.

Selain itu, pasien juga harus proaktif berkomunikasi dengan petugas kesehatan. Pasien pun dilarang bepergian keluar rumah atau tetap berada di rumah, serta dilarang berinteraksi langsung dengan keluarga atau kerabat selama menjalani masa isolasi.

Pasien harus menggunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya jika melakukan isolasi bersama orang lain. Para pasien juga harus tetap menjaga jarak aman dari orang lain.

Pasien wajib mengenakan masker selama isolasi, melakukan pengukuran suhu tubuh harian, hingga observasi gejala klinis. Para pasien dan keluarga di dalam rumah yang sama diharapkan tidak memakai peralatan makan dan peralatan mandi bersama.

Pasien juga diimbau untuk berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari pagi, serta menjaga kebersihan rumah, dan membuang sampah bekas keperluan pribadi pada wadah tertutup rapat.

Adapun terkait standar minimal kriteria rumah yang dapat digunakan untuk isolasi mandiri. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dari sejumlah poin standar yang harus dipenuhi para pasien.

Mulai dari persetujuan dari pemilik rumah, rekomendasi dari Gugus Tugas RT/RW, tidak ada penolakan dari warga, hanya dihuni orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan, hingga lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya.

Selain itu, tersedia kamar mandi dalam, tidak dalam pemukiman padat, kamar tidak menggunakan karpet atau permadani, sirkulasi udara berjalan baik, ketersediaan air bersih, terdapat akses kendaraan roda empat, serta bangunan dan lokasi aman.

[Gambas:Video CNBC]




(roy/roy) Next Article Langgar Aturan Covid-19 Ini, Siap-siap Didenda Anies

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular