Video

Langgar Aturan Covid-19 Ini, Siap-siap Didenda Anies

Mekar Djulianti, CNBC Indonesia
20 November 2020 15:52

Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan Pemerintah Daerah (Perda) DKI Jakarta Perda No 2 tahun 2020 tentang penanganan Covid-19 resmi berlaku. Salah satu yang diatur dalam aturan ini adalah denda Rp 5 juta bagi warga Jakarta yang menolak di vaksin Covid-19.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...