Bukan Scuba! Ini Masker Kain Standar SNI Buat Lawan Covid-19

Roy Franedya, CNBC Indonesia
23 September 2020 16:57
Suasana Pasar Tanah Abang resmi dibuka kembali hari ini setelah sebelumnya tutup karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta. 15/6/20, CNBC Indonesia/Tri Susilo
Pantauan CNBC Indonesia di Ruko Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020), kawasan ruko ini didominasi oleh pedagang baju, kain dan kerudung. Setiap pengunjung berjalan, pedagang pun menjajakan barang jualannya.  

Sebelum memasuki pasar pengunjung dicek suhu oleh dinas kesehatan setempat dan pihak pengelola mal sudah menyediakan tempat cuci tangan di setiap Blok pintu masuk pasar.

Terdapat masyarakat dan pedagang yang sedang melalukan transaksi jual-beli. Mereka bertransaksi menggunakan masker. Namun, hanya sedikit pedagang yang menggunakan face shield.

Mayoritas pengunjung membeli barang dalam jumlah yang banyak. Bahkan, tak jarang pengunjung datang dengan membawa trolly lipat untuk memudahkannya membawa barang. 

Seperti diketahui, Perumda Pasar Jaya menerapkan sistem ganjil-genap di pasar-pasar yang dikelolanya. Skema ganjil-genap di pasar berlaku sesuai dengan nomor kios, misalnya apabila tanggal genap, maka kios yang bukan hanya bernomor genap.

Direktur Utama Perumda (PD) Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan aturan ganjil-genap di pasar di wilayah DKI Jakarta akan berlaku pada 15 Juni 2020. Aturan tersebut diberlakukan untuk mencegah semakin masifnya penularan Virus Corona (COVID-19) di pasar. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Pasar Tanah Abang (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai kini jangan sembarang membeli masker kain, apalagi masker skuba atau buff. Kamu harus memakai masker kain standar SNI agar mencegah terinfeksi virus corona Covid-19.

Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan mengatakan saat ini, masker kain yang beredar di pasaran ada yang terdiri dari satu lapis, dua lapis dan tiga lapis. Contoh masker kain satu lapis yang banyak beredar adalah masker scuba atau buff pada hal ini tak sesuai standar.

"Sesuai SNI, masker kain yang berlaku terdiri dari minimal dua lapis kain," ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (23/9/2020).

Oleh sebab itulah BSN menerbitkan SNI 8914:2020 untuk masker kain. Melalui aturan ini, masker kain yang dijual harus terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable).

Masker (Dok.BSN)
Masker (Dok.BSN)Foto: Persyaratan Masker kain standar SNI dari BSN (Dok.BSN)

"Meskipun demikian, dalam ruang lingkup SNI ini, terdapat pengecualian, yaitu standar ini tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker untuk bayi. Selain itu, standar ini tidak dimaksudkan untuk mengatasi semua masalah yang terkait dengan keselamatan, kesehatan dan kelestarian lingkungan dalam penggunaannya," tambah Nasrudin.

Persyaratan masker kain standar SNI adalah dalam pemilihan bahan, ini berkaitan dengan filtrasi dan kemampuan bernafas yang bervariasi tergantung pada jenis bahan. Efisiensi filtrasi tergantung pada kerapatan kain, jenis serat dan anyaman. Filtrasi pada masker dari kain berdasarkan penelitian adalah antara 0,7 % sampai dengan 60%. Semakin banyak lapisan maka akan semakin tinggi efisiensi filtrasi.

Dalam SNI 8914:2020, masker kain dibagi ke dalam tiga tipe, yaitu tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel.

Untuk pengemasan, menurut Nasrudin, masker dari kain ini dikemas per buah dengan cara dilipat dan/atau dibungkus dengan plastik. Sekurang-kurangnya harus dicantumkan merek, negara pembuat, hingga jenis serat setiap lapisan.

Penggunaan masker juga harus dilakukan dengan benar. Nasrudin mengingatkan masker kain perlu dicuci setelah pemakaian dan dapat dipakai berkali-kali.

"Meski bisa dicuci dan dipakai kembali, masker kain sebaiknya tidak dipakai lebih dari 4 jam, karena masker kain tidak seefektif masker medis dalam menyaring partikel, virus dan bakteri," tegas Nasrudin.

[Gambas:Video CNBC]




(roy/dru) Next Article Ini Standar Masker Kain Menurut WHO Buat Lawan Corona

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular