
Ini Pandangan OJK Terhadap Digital Signature

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih ada kendala inovasi penyaluran kredit secara digital, yaitu kewajiban tanda tangan basah.
Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana mengatakan, pada dasarnya OJK telah menggunakan digital signature dan itu dinilai aman. "Kalau tanda tangan basah itu bisa ditiru lekuk-lekuknya, tapi kalau digital signature itu tidak bisa," ujar Heru dalam Webinar Nasional "The Future of Digital Banking", Kamis (23/7/2020).
Meski demikian, masih ada sejumlah ketentuan yang mewajibkan tanda tangan basah dalam persetujuan tertulis dalam berhubungan nasabah. Misalnya, Pasal 44A ayat (1) Undang-Undang Perbankan.
Sementara itu, pemberian kredit secara digital memerlukan digital signature yang saat ini sedang berkembang.
Menurut Heru, ada pandangan bahwa ketentuan tanda tangan basah atau persetujuan tertulis, perlu ditafsirkan secara lebih luas, yaitu termasuk dengan tanda tangan digital/digital signature dan persetujuan tertulis dalam bentuk elektronik
"Apa tanda tangan basah ke depan perlu dipertahankan, coba nanti kita diskusikan," ujar Heru
Heru menambahkan, survei yang telah dilakukan menunjukkan sebanyak 35% responden menginginkan dapat mengajukan kredit secara online. Selanjutnya, 41% kuesioner menginginkan dapat melakukan mutasi rekening lebih lama secara online. Sementara itu, yang menginginkan pembukaan rekening bisa dilakukan secara digital sebanyak 42%.
Webinar Nasional "The Future of Digital Banking" ini terselenggara atas kerja sama CNBC Indonesia dan OJK. Selain Heru Kristiyana sebagai Keynote Speaker, Webinar ini menghadirkan pembicara Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Sunarso, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur PT Bank DBS Indonesia Paulus Sutisna, dan Ketua Asbanda Supriyatno.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Deretan Dukungan OJK Demi Perkembangan Digital Banking