Catat! KA Jarak Jauh Bisa Dipesan Mulai 10 Juli di KAI Access

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
08 July 2020 16:09
Penumpang menaiki kereta api Argo Parahyangan kelas priority menuju Bandung di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).  (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: CNBC Indonesia/Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC IndonesiaPT Kereta Api Indonesia (Persero) sudah membuka rute perjalanan Kereta Api jarak jauh ke beberapa tujuan di Pulau Jawa.


Melalui aplikasi KAI Access, Rabu (8/7/2020), pemesanan kereta api tujuan berbagai kota di Indonesia sudah bisa dilakukan pada Jumat (10/7/2020). Salah satu tiket kereta api yang bisa dibeli adalah dari Stasiun Gambir, Jakarta menuju Surabaya.

Pada halaman jadwal kereta, untuk jadwal keberangkatan menuju Surabaya tersedia tiga kereta, yaitu Turangga Luxury pukul 14.00, KA Bima pukul 16.40 dan Turangga pukul 14.00, yang mana untuk ketersediaan sudah habis dipesan.

Pemesanan kereta api juga mudah, dan bisa dilakukan pembayaran dengan banyak cara, salah satunya menggunakan LinkAja.

Pada aplikasi KAI Access juga tersedia pengumuman terkait bepergian di tengah pandemi seperti saat ini. Melalui tagar Bijak untuk Travelling, KAI menyarankan agar melakukan bepergian hanya untuk keperluan penting.

Adapun ketentuan pembelian tiket melalui KAI Access bisa dilakukan H-7 sebelum keberangkatan kereta. Guna menghindari risiko, pemesanan tiket hanya dilayani secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya.



KAI juga menerapkan protokol kesehatan guna menghadapi adaptasi kebiasaan baru bagi penumpang. Ketentuan tersebut antara lain: 

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan;
2. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid-Test
3. Penumpang dari / ke tujuan Jakarta wajib memiliki surat ijin keluar masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta, kecuali sektor yang dikecualikan berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 47 tahun 2020
4. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk dan demam
5. Wajib menggunakan masker. Masker dan face shield (untuk penumpang kereta api jarak jauh dan menengah) tetap wajib dipakai dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai zona 2 stasiun tujuan
6. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius
7. Menggunakan pakaian pelindung (jaket/pakaian lengan panjang)
8. Untuk penumpang kereta api lokal atau komuter, berlaku hanya ketentuan poin 4 - 7 di atas dan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokoler kesehatan yang telah ditentukan oleh perusahaan.
9. Khusus penumpang infant wajib membawa face shield sendiri
10. Apabila pada saat proses boarding kedapatan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan diatas, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan kereta api dan tiket dapat dibatalkan mendapat pengembalian bea penuh
11. Kapasitas angkut yang disediakan diatur secara bertahap, mulai paling banyak 70% dari kapasitas tempat duduk
12. Penumpang wajib mengikuti dan mematuhi instruksi petugas, baik selama di stasiun maupun di atas kereta api
13. Calon penumpang diimbau datang lebih awal ke stasiun paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api untuk selanjutnya melakukan proses boarding dan verifikasi syarat ketentuan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dana man corona virus disease 2019
14. Calon penumpang wajib mengunduh dan mengaktifkan aplikasi "PeduliLindungi"


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Test GeNose Naik Jadi Rp 30.000 di Stasiun Kereta Api

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular