Geger Insinyur RI Curi Teknologi, Perusahaan Korea Digeledah

Redaksi, CNBC Indonesia
15 March 2024 20:30
Pesawat pengebom B-1B Angkatan Udara AS, jet tempur F-16, dan F-35A Angkatan Udara Korea Selatan membuat formasi selama latihan udara bersama, Korea Selatan, (19/3/2023). (via REUTERS/SOUTH KOREAN DEFENCE MINISTRY)
Foto: Pesawat pengebom B-1B Angkatan Udara AS, jet tempur F-16, dan F-35A Angkatan Udara Korea Selatan membuat formasi selama latihan udara bersama, Korea Selatan, (19/3/2023). (via REUTERS/SOUTH KOREAN DEFENCE MINISTRY)

Jakarta, CNBC Indonesia - Polisi Korea Selatan menggeladah kantor Korea Aerospace Industries (KAI) terkait tuduhan pencurian teknologi pesawat tempur oleh dua warga negara Indonesia.

Dua insinyur warga negara Indonesia dituduh melanggar Undang-Undang Program Akuisisi Pertahanan Korsel dan membocorkan teknologi terkait KF-21, pesawat jet tempur buatan Korsel yang pengembangannya didukung oleh Indonesia. 

Berdasarkan keterangan polisi lokal Provinsi Gyeongnam kepada Reuters, penggeladahan dimulai pada Kamis dan telah berlangsung selama dua hari

Juru bicara KAI menyatakan perusahaan bekerja sama dengan penegak hukum untuk memastikan polisi penyelidik bisa menemukan semua hal yang mereka butuhkan.

KF-21 yang dikembangkan oleh KAI didesain sebagai jet tempur yang lebih murah sebagai alternatif dari pesawat jet buatan AS F-35, yang mengisi mayoritas armada angkatan udara Korea Selatan.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI bulan lalu menyatakan bahwa mereka masih mengumpulkan bukti tentang tudingan pencurian oleh warga negara Indonesia.

Ia menyatakan KF-21 adalah proyek strategis untuk Indonesia dan Korsel dan segala permasalahan akan ditangani bersama oleh kedua negara.

RI dan Korsel sempat bersengketa soal pendanaan pengembangan dan produksi KF-21, tetapi permasalahan tersebut telah diselesaikan pada 2022. Kedua negara sepakat untuk terus memperluas kerja sama di bidang pertahanan.

Di Korea Selatan, menurut Reuters, ada kecemasan soal regulasi yang terlalu longgar untuk mencegah pencurian teknologi dari perusahaan teknologi tinggi.

Komisi Penetapan Hukuman, yang berada di bawah Mahkamah Agung Korsel, tahun lalu memutuskan untuk memperberat hukuman dan panjang hukuman penjara untuk kasus pembocoran teknologi.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Face Recognition Stasiun Rawan Masalah, KAI Harus Setop Dulu!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular