
Awas! Palsukan Data Kartu Prakerja, Pidana Menanti

Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi kalian yang ingin ikut Program Kartu Prakerja jangan menyetorkan data palsu bila ketahuan hukuman pidana menanti. Hal ini merupakan salah satu poin dalam Peraturan Presiden (Perpres) baru soal Kartu Prakerja yang sedang disiapkan oleh pemerintah.
Direktur Eksekutif Pelaksana Manajemen Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan hingga kini pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4 belum dibuka kembali karena menunggu Perpres baru yang menjadi landasan hukum pelaksanaan Kartu Prakerja ke depan.
"Gelombang 4 masih menunggu peraturan presiden baru ditandatangani, arahan dari Komite Cipta Kerja," ujar Denni Puspa Purbasari kepada CNBC Indonesia TV, Jumat (26/6/2020).
Denni Purbasari menjabarkan Perpres ini berupa penegasan dari hal-hal yang selama ini menjadi sumber salah pengertian hingga perbedaan persepsi dari anggota masyarakat dan memberikan kejelasan kepada kementerian dan lintas lembaga.
"Dalam Perpres in ada juga tuntutan pidana bagi yang memberikan informasi yang tidak benar tentang identitas dan memanfaatkan program ini untuk kepentingan pribadi," tambah Denni.
"Ada juga larangan kelompok masyarakat seperti ASN (aparatur sipil negara), TNI (Tentara Negara Indonesia) dan Polri (Polisi Republik Indonesia) menjadi peserta Kartu Prakerja."
Denni menambahkan Perpres ini juga akan menegaskan bantuan atau insentif yang diberikan dalam program Kartu Prakerja tidak tergolong pada pengadaan barang dan jasa. Ini seperti yang dijalankan selama ini.
Informasi saja, pendaftaran kartu Prakerja disetop sementara pada Minggu kedua Mei 2020. Alasannya, pemerintah beserta stakeholder akan melakukan evaluasi terhadap program ini agar menjadi lebih baik, transparan dan akuntable.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kartu Prakerja Gelombang 32 Dibuka, Begini Cara Daftarnya