Kartu Prakerja Gelombang 32 Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Redaksi, CNBC Indonesia
08 June 2022 17:05
Infografis, Ayo Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 16 Resmi Dibuka
Foto: Infografis/ Kartu Pra-Kerja Gelombang 16/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 32 telah resmi dibuka. Bagi yang berminat bisa langsung mendaftarkan diri pada situs web www.prakerja.go.id.

Pembukaan pendaftaran ini disampaikan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja dalam akun Instragram resminya. Pendaftaran dibuka sejak Rabu (8/6/2022).

"Yang ditunggu-tunggu akhirnya sampai! Gelombang 32 dibuka! Yuk langsung klik "Gabung Gelombang" sekarang!" tulis akun Instagram Prakerja.go.id.

Kartu Prakerja diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Mereka yang bisa ikut adalah warga negara Indonesia berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 32

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi peserta Kartu Prakerja dapat langsung mengunjungi situs www.prakerja.go.id. Berikut langkah-langkah untuk mendaftarnya:

  • Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.
  • Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu.
  • Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.
  • Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
  • Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka.
  • Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dasbor.

Seperti diketahui, di tahun ini pemerintah menargetkan untuk memberikan program Kartu Prakerja kepada 5,91 juta orang. Peserta Kartu Prakerja yang lolos akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta.

Perinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50.000 untuk tiga kali.

Kelompok Masyarakat Tak Bisa Ikut Kartu Prakerja

Patut dicatat tak semua orang bisa mengikuti Kartu Prakerja, kelompok masyarakat yang dilarang mengikuti Kartu Prakerja. Yakni:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat daerah
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 2 Tahun Diluncurkan, Peserta Kartu Prakerja Tembus 12,8 Juta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular