Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 34

Tech - Redaksi, CNBC Indonesia
27 June 2022 15:25
INFOGRAFIS, Ini Syarat Dapat Kartu Prakerja Gelombang 14 Foto: Ilustrasi Kartu Pra-Kerja (CNBC Indonesia/ Edward Ricardo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 34. Bagi yang berminat, segera login ke situs web www.prakerja.go.id untuk mendaftarkan diri.

Pengumuman pembukaan pendaftaran Katru Prakerja Gelombang 34 disampaikan oleh Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja lewat Instagram.  "Yuk yang nanyain gelombang 34 langsung klik 'Gabung Gelombang'! Jangan disia-siakan kesempatannya Sob!"

Kartu Prakerja diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Mereka yang bisa ikut adalah warga negara Indonesia berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 34

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi peserta Kartu Prakerja dapat langsung mengunjungi situs www.prakerja.go.id. Berikut langkah-langkah untuk mendaftarnya:

  • Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.
  • Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu.
  • Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.
  • Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
  • Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka.
  • Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dasbor.

Seperti diketahui, di tahun ini pemerintah menargetkan untuk memberikan program Kartu Prakerja kepada 5,91 juta orang. Peserta Kartu Prakerja yang lolos akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta.

Perinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50.000 untuk tiga kali.

Kelompok masyarakat yang tak bisa ikut Kartu Prakerja

Patut dicatat tak semua orang bisa mengikuti Kartu Prakerja, kelompok masyarakat yang dilarang mengikuti Kartu Prakerja. Yakni:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat daerah
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Kepesertaan Prakerja Gelombang 23 Terancam Dicabut, Ada Apa?


(dem/dem)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading