Ini Dia Data yang Diincar Pajak dari Para Pengguna Netflix Cs

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
12 June 2020 11:12
Indonesia tax office building in Jakarta, Indonesia, April 3, 2018. Picture taken April 3, 2018. REUTERS/Willy Kurniawan
Foto: REUTERS/Willy Kurniawan

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mulai menarik pajak pertambahan nilai (PPN) 10% kepada perusahaan digital luar negeri seperti Netflix dan Zoom mulai Agustus 2020.

Artinya semua perusahaan digital dari luar negeri yang beroperasi di Indonesia seperti Facebook, Netflix, Spotify hingga Zoom harus membayar pajaknya.

Penarikan ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 48 tahun 2020 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Setelah PMK berlaku maka nanti akan dilakukan penunjukan perusahaan pemungut kepada pelanggan mulai Agustus.

Dalam PMK 48/2020 tersebut juga dituliskan mengenai tata cara penunjukan pemungut, pemungutan, penyetoran serta pelaporan pajak digital kepada negara.

Salah satu yang juga ditekankan adalah, pada kondisi khusus atau tertentu, perusahaan pemungut nantinya wajib memberikan laporan yang lebih rinci kepada DJP atas PPN yang dipungut selama periode satu tahun. Laporan rinci ini bisa diberikan melalui aplikasi online yang disediakan oleh DJP.

Adapun laporan rinci atas transaksi yang wajib dilaporkan kepada DJP adalah mencakup tanggal bukti pemungutan PPN, jumlah pembayaran pelanggan setiap bulannya, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pelanggan.

Berikut beberapa poin yang ditetapkan Pemerintah dalam PMK 48/2020 tersebut:

Siapa yang Menagih (Pengumpul PPN)

Saat ini pemerintah tengah memfinalisasi perusahaan digital yang akan melakukan pengumpulan pajak kepada konsumen. Adapun kriteria perusahaan tersebut yang telah ditetapkan Pemerintah adalah:

1. Penjual luar negeri atau pengecer online yang menjual produk digital ke konsumen Indonesia
2. Marketplace (pasar online) di luar negeri yang memasok produk digital ke konsumen Indonesia
3. Marketplace Indonesia yang memasok produk digital ke konsumen dalam negeri.

Pelanggan yang Ditagih Pemungut

Sedangkan, pelanggan dianggap orang Indonesia dan harus dikenakan PPN 10% atas konsumsi produk digital jika:

1. Memberikan alamat penagihan yang berada di wilayah Indonesia atau alamat emailnya kepada penjual
2. Menggunakan fasilitas pembayaran seperti kartu kredit atau kartu debit yang dikeluarkan lembaga keuangan Indonesia
3. Berlangganan menggunakan telepon kode area atau alamat IP Indonesia.

Tanggung Jawab Pengumpul

1. Pengisian PPN atas penjualan produk digital
2. Melakukan pembayaran bulanan kepada Pemerintah
3. Mengajukan pengembalian PPN triwulanan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tarif PPN 10% yang berlaku ini atas produk penjualan perusahaan yang dibayarkan oleh pelanggan. Artinya, perusahaan bisa menambahkan PPN 10% di tagihan konsumennya yang selama ini tidak dilakukan.

Kewajiban Pengumpul PPN

Setelah nantinya ditunjuk oleh DJP sebagai pengumpul melalui Direktur Jenderal Pajak, maka perusahaan digital tersebut harus:

1. Membebankan PPN sebesar 10% atas penjualan produk digital tersebut kepada konsumen Indonesia
2. Pengenaan 10% kepada pelanggan harus segera dibebankan ke konsumen pada hari pertama di bulan ia ditunjuk sebagai pengumpul pajak tersebut
3. Jumlah PPN yang dikumpulkan selama sebulan dari konsumen harus dibayarkan kepada Pemerintah pada akhir bulan berikutnya.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tanpa Kompromi, Dua Jempol untuk Sri Mulyani Sikat Netflix Cs

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular