Sempat Heboh Mendagri Tito dengan Ojol, Gara-gara New Normal

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
01 June 2020 08:35
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di acara Perjanjian Kerja Sama Percepatan dan Perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di acara Perjanjian Kerja Sama Percepatan dan Perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemerintah membuka kembali aktivitas ekonomi dengan skenario new normal masih mendapat respons beragam dari masyarakat. Kementerian mulai membuat protokol kesehatan agar ada panduan dalam beraktivitas untuk menjaga kesehatan, termasuk dalam hal penggunaan transportasi publik. 

Pekan lalu sempat ramai nasib operasional ojek online di masa new normal. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Kepmendagri Nomor 440-830 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Dalam kepmendagri ini ada larangan penggunaan ojek online sebagai sarana transportasi.

Lalu Medagri Tito mengeluarkan Kepmen baru, yang oelh Kapuspen Kemendagri yang juga Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umun Kemendagri, Bahtiar, menyatakan memang ada panduan bagi ASN dalam menyongsong new normal life, salah satunya adalah soal penggunaan transportasi umum.

Dalam Kepmen tersebut, tidak ada larangan terhadap ojek untuk beroperasi, hanya imbauan untuk hati-hati untuk mencegah kemungkinan terpapar virus.

"Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru," kata Bahtiar.


Selain itu, Bahtiar menegaskan kewenangan terkait ojek online maupun konvensional adalah ranah Kementerian Perhubungan, bukan Kementerian Dalam Negeri.

"Kepmendagri berlaku untuk ASN di jajaran Kemendagri dan Pemda. Solusi untuk point terkait ojek online/ojek konvensional tersebut ya ASN Kemendagri/Pemda membawa helm sendiri kalau mau naik ojek online/ojek konvensional, jangan pakai helm yang disediakan oleh pengemudi ojek karena helm untuk penumpang adalah helm yang dipakai untuk penumpang lainnya sehingga rawan jadi media penularan," ujar Bahtiar.

Atas penafsiran maksud yang berbeda tersebut, Kemendagri segera melakukan revisi dan perbaikan. Bahtiar menegaskan, Kepmen ini lebih menekankan soal penggunaan helm.

Hal ini untuk kehati-hatian dan kewaspadaan mengingat penggunaan helm bersama pada ojek, baik itu ojek online maupun ojek konvensional, diperkirakan dapat menjadi sumber penyebaran Covid-19.

Bahtiar mengungkapkan bahwa pemerintah dalam hal ini Kemendagri, menyambut baik jika kemudian pihak ojek online atau ojek konvensional mempunyai protokol ketat dalam operasional. Sehingga, celah potensi penularan virus bisa ditutup. Namun yang pasti, kata Bahtiar, Mendagri tak pernah melarang ojek beroperasi.


Setelah dikeluarkan, beleid tersebut ramai diperbincangkan karena dalam pedoman kepada Pemerintah Daerah tersebut dinyatakan bahwa operasional ojek online tetap ditangguhkan selama masa the new normal. Alasan penangguhannya adalah mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi.


[Gambas:Video CNBC]



Sementara itu, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia menyatakan menolak Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 440-830 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono mengatakan selama masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), driver ojol telah mengikuti aturan untuk tidak membawa penumpang. Namun, jika kebijakan tersebut masih diteruskan hingga masa new normal, maka para driver ini akan makin terpukul.

"Apabila memasuki new normal kita menolak adanya aturan pelarangan mengangkut penumpang karena dari awal pandemi kami ikuti aturan pemerintah. Saat PSBB saja dilarang bawa penumpang, kami sudah ikuti. Kita juga beradaptasi dengan pandemi ini dengan mengeluarkan protokol kesehatan," kata Igun kepada CNBC Indonesia, Sabtu (30/5/2020).

Dia menjelaskan, saat ini asosiasi telah mempersiapkan sejumlah protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh setiap driver jika membawa penumpang. Mulai dari basic personal hygiene hingga meminta penumpang untuk membawa helm sendiri.

"Dan juga kita siapkan tools atau alat berupa partisi pembatas antara driver dan penumpang yang diletakkan di punggung driver dan bersifat portable," ujar Igun.

Diakuinya, para driver ini kecewa dengan kabar itu. Padahal, sebagian besar pendapatan para driver ojek daring ini, atau sebesar 70%-90% merupakan pendapatan dari mengangkut penumpang.

Garda telah melakukan komunikasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Perhubungan Darat untuk menyampaikan masukannya ini. Namun demikian, kata Igun, jika komunikasi ini tak berjalan lancar atau hingga mengalami deadlock maka asosiasi ini akan menyampaikan langsung keluhannya kepada Presiden.

"Akan aksi kalau deadlock, teman-teman sudah rencana untuk mencoba persuasif, jika deadlock dan tidak ada hasil juga kemungkinan aksi turun ke jalan langsung mengadukan hal ini ke Presiden. Itu adalah jalan terakhir. Tapi kita minta dijembatani dari Kemenhub dan Kemendagri untuk bisa meninjau ulang dan membatalkan pelarangan," kata Igun
(hps/hps) Next Article Tito Karnavian Minta Produsen Miras Bantu Lawan Corona

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular