Ini Risiko Pinjaman Online, Pelajari Jangan Sampai Menyesal

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
13 May 2020 17:03
Designed by pikisuperstar / Freepik
Foto: Ilustrasi (Designed by pikisuperstar / Freepik)
Jakarta, CNBC Indonesia - Perkembangan teknologi membuat masyarakat semakin mudah mendapatkan akses ke pinjaman. Salah satunya pinjaman online atau fintech lending. Namun ada Risiko dari pinjaman online.

Pinjaman online adalah salah satu bentuk kemajuan teknologi, terutama bisa dirasakan oleh orang-orang yang tak tersentuh oleh perbankan. Melalui Financial Technology (Fintech) konsep loan atau pinjaman secara umum dibawa dengan mudahnya ke publik oleh fintech lender menggunakan jaringan internet.

Meminjam sejumlah dana dari cash loan, yang kadang dikategorikan sebagai pinjam meminjam lewat jaringan (peer to peer lending/P2P), memang terkenal mudah.

Perbedaan P2P dengan cash loan atau fintech lender adalah P2P memiliki dua arah, yaitu lender dan investor, sedangkan fintech lender hanya menyalurkan pinjaman tanpa membuka asal modal pinjaman tersebut.
 
Bagi seseorang yang sedang terdesak suatu kebutuhan, atau menginginkan suatu barang dengan cepat, pinjaman online ini memang bisa menjadi solusi. Proses pengajuannya juga terbilang mudah dan cepat.

Cukup bermodal KTP dan pendaftaran online (melalui website atau aplikasi ponsel), lalu, voila, pinjaman senilai Rp 500.000 hingga Rp 20 juta Anda sudah cair.

Beberapa platform yang sudah sangat terkenal dalam menawarkan jasa pinjaman uang instan ini adalah Cash Wagon, Tunai Kita, dan Uang Teman.

Tapi perlu diingat, kemudahan dan kecepatan itu bukan menjadi alasan untuk bergantung pada pinjaman online. Sebab, jika tak bijak menggunakan fasilitas pinjaman online, maka bisa saja terlilit utang di kemudian hari.

Sebut saja untuk bunga yang berlaku. Mudahnya proses pengajuan pinjaman, imbalan (trade off) yang muncul adalah bunga yang tinggi, sekitar 1% per hari.

Tampak kecil memang, tetapi jika kita hitung secara bulanan maka sudah ada 30%.

Selanjutnya hal lain yang harus diperhatikan saat akan mengajukan pinjaman ke salah satu fintech adalah pastikan nama perusahaannya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Berdasarkan situs resmi OJK, sampai dengan 19 Februari 2020, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 161 perusahaan.

"OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," demikian yang disampaikan oleh OJK.

[Gambas:Video CNBC]




(roy/roy) Next Article Misteri Pinjaman Seribu Perak di Fintech Pinjaman Online

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular