
Jangan Kudet! Ini Daftar Update Fintech Ilegal yang Ditutup
Rahajeng Kusumo, CNBC Indonesia
02 May 2020 16:27

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi menemukan dan menutup 81 perusahaan fintech lending tak berizin atau ilegal. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menegaskan penawaran pinjaman fintech lending tak berizin sangat merugikan bagi masyarakat.
Selain mengenakan bunga yang sangat tinggi dan jangka waktu pendek, mereka juga meminta akses semua data kontak di handphone.
"Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan," kata Tongam dalam keterangan pers, Kamis (30/4/2020).
Satgas Waspada investasi pun meminta masyarakat berhati-hati terhadap banyaknya penawaran pinjaman dari fintech lending tidak berizin serta penawaran. fintech lending adalah perusahaan financial technology yang membuka penawaran pinjaman.
"Saat ini masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif," ujarnya.
Mengacu data Satgas Waspada Investasi, beberapa di antaranya yakni Wu Mangga, Tunai Cepat, KSP Dana Kemitraan Industri, Zeli, Cepat Uang, Zhanjoz, KSP Modal Usaha, Ou hu, Yachao, Kashtrees, Pinjaman Mudah PRO, gtdeyo player, dan Sultan Hasan.
(tas/tas) Next Article Fintech Jadi Primadona di Era Digital
Selain mengenakan bunga yang sangat tinggi dan jangka waktu pendek, mereka juga meminta akses semua data kontak di handphone.
"Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan," kata Tongam dalam keterangan pers, Kamis (30/4/2020).
Satgas Waspada investasi pun meminta masyarakat berhati-hati terhadap banyaknya penawaran pinjaman dari fintech lending tidak berizin serta penawaran. fintech lending adalah perusahaan financial technology yang membuka penawaran pinjaman.
"Saat ini masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif," ujarnya.
Mengacu data Satgas Waspada Investasi, beberapa di antaranya yakni Wu Mangga, Tunai Cepat, KSP Dana Kemitraan Industri, Zeli, Cepat Uang, Zhanjoz, KSP Modal Usaha, Ou hu, Yachao, Kashtrees, Pinjaman Mudah PRO, gtdeyo player, dan Sultan Hasan.
(tas/tas) Next Article Fintech Jadi Primadona di Era Digital
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular