
Ojol Dilarang, Tapi Motor Pribadi Masih Bisa Boncengan
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
10 April 2020 14:55

Jakarta, CNBC Indoensia - Ojol resmi dilarang beroperasi untuk mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan untuk mengirim barang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Lantas bagaimana penggunaan motor pribadi?
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menyatakan bahwa pengendara sepeda motor pribadi masih boleh membonceng orang lain pada saat PSBB, tentunya dengan beberapa syarat.
"Sepeda motor berboncengan masih boleh, baik pengguna dan dibonceng wajib masker dan sarung tangan," kata Yogo saat memberikan keterangan pers melalui siaran langsung melalui Instagram, (10/4/2020).
Aturan diperbolehkannya penggunaan motor pribadi disebutkan dalam Pasal 18 No 5 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 33 Tahun 2020, beberapa poin salah satunya adalah wajib menggunakan masker. berikut ketentuan lengkapnya ;
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
Sedangkan Yugo menerangkan kalau praktik ojol dalam mengangkut penumpang tetap dibatasi dan hanya dibolehkan membawa barang selama masa PSBB.
"Dalam pasal 18 ayat 6 disebutkan angkutan aplikasi roda dua dibatasi untuk pengangkutan barang," kata Yogo.
(gus) Next Article Ojol Dilarang, Driver Tuntut Kompensasi BLT & Sembako!
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menyatakan bahwa pengendara sepeda motor pribadi masih boleh membonceng orang lain pada saat PSBB, tentunya dengan beberapa syarat.
"Sepeda motor berboncengan masih boleh, baik pengguna dan dibonceng wajib masker dan sarung tangan," kata Yogo saat memberikan keterangan pers melalui siaran langsung melalui Instagram, (10/4/2020).
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
Sedangkan Yugo menerangkan kalau praktik ojol dalam mengangkut penumpang tetap dibatasi dan hanya dibolehkan membawa barang selama masa PSBB.
"Dalam pasal 18 ayat 6 disebutkan angkutan aplikasi roda dua dibatasi untuk pengangkutan barang," kata Yogo.
(gus) Next Article Ojol Dilarang, Driver Tuntut Kompensasi BLT & Sembako!
Most Popular