Perhatian! PSBB Ketat Anies, Go Car & Grab Car Maksimal 50%

Jakarta, CNBC Indonesia - Menyambut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali dari Pemerintah Pusat, DKI Jakarta kini membatasi penumpang dua aplikasi ride-hailing, Go Car dan Grab Car, maksimal 50%.
Dalam Keputusan Gubernur No. 3/2021 tertulis kegiatan pada moda transportasi Kendaraan umum angkutan massal taksi konvensional dan online serta kendaraan hanya boleh menampung penumpang 50% dari kapasitas kendaraan.
Sementara untuk ojek online (ojol) dan pangkalan boleh menampung 100 % kapasitas penumpang.
Dalam aturan ini juga melarang kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang berpotensi menimbulkan keramaian.
Adanya pengetatan ini bukan tanpa sebab, peningkatan yang signifikan usai libur Natal dan Tahun baru membuat Pemerintah harus turun tangan guna menjaga angka lonjakan kasus positif baru.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengendalian penularan Covid-19 harus dilakukan secara bersama. "Pada dasarnya kami mendukung keputusan Pemerintah Pusat untuk pengetatan. Guna mengendalikan secara integral wilayah Jabodetabek, dan juga wilayah Jawa dan Bali karena kita bisa melakukan pengawasan dan pembatasan secara simetris Bersama," katanya, Sabtu (9/1/2021).
[Gambas:Video CNBC]
Batal Bayar Denda dari KPPU Rp 30 M, Ini Tanggapan Grab
(tas/tas)