DKI Tertinggi: 2.753 Kasus, Pantas Anies Terapkan PSBB Ketat

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
09 January 2021 19:20
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat konferensi pers Perkembangan Situasi Pandemi COVID-19 di DKI Jakarta. (Tangkapan Layar Youtube
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat konferensi pers Perkembangan Situasi Pandemi COVID-19 di DKI Jakarta. (Tangkapan Layar Youtube

Jakarta, CNBC Indonesia - DKI Jakarta per Sabtu, (09/01/2021) berdasarkan data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 terjadi penambahan kasus harian 2.753 positif.

Penambahan kasus hari ini menurun jika dibandingkan pada Jumat, (08/01/2021) sebanyak 2.959 kasus. Meski menurun DKI Jakarta belum bergeser dari posisinya memimpin secara nasional penambahan kasus Covid-19 di tanah air.

Jumlah kasus sembuh bertambah sebanyak 2.118 kasus. Kemudian untuk kasus meninggal sebanyak 27 kasus.

Penambahan kasus Covid-19 tertinggi setelah DKI Jakarta adalah Jawa Barat (Jabar) dengan penambahan 1.731 kasus. Dengan kasus sembuh sebanyak 1.179 kasus dan meninggal 6 kasus.

Disusul Jawa Tengah (Jateng) dengan penambahan sebanyak 1.033 kasus. Dengan kasus sembuh sebanyak 280 kasus dan meninggal sebanyak 22 kasus.

Sementara itu, Jawa Timur (Jatim) menjadi provinsi nomor empat penambahan kasus, yakni 994 kasus. Dengan kasus sembuh 758 kasus. Akan tetapi untuk kasus meninggal Jatim memimpin secara nasional sebanyak 66 kasus.

Masih tingginya kasus Covid-19 khususnya di DKI Jakarta, membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat kembali diberlakukan di Ibu Kota selama dua minggu kedepan.

"Kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri," kata Anies, Sabtu (9/1/2021).

Keputusan pemberlakuan PSBB ketat ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. PSBB yang diterapkan dari 11-25 Januari 2021 ini juga sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat. 


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Chaos! Kasus Covid-19 RI Tembus Seribu 3 Hari Berturut-turut

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular