Bank & Leasing Mulai Beri Keringanan Cicilan, Fintech Ikutan?

Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
07 April 2020 13:57
OJK telah mengeluarkan instruksi ke lembaga keuangan untuk memberikan keringanan cicilan kredit pada nasabah. Langkah ini diikuti fintech P2P lending?
Foto: Infografis/Simak! Ini Sederet Larangan OJK untuk Fintech P2P/Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan instruksi ke lembaga keuangan untuk memberikan keringanan cicilan kredit pada nasabah yang terdampak virus corona covid-19. Apakah langkah ini diikuti fintech peer-to-peer (P2P) lending?

Kepala Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede mengatakan kebijakan keringanan cicilan tergantung masing-masing fintech lending. Asosiasi tidak bisa mendesak para pemain fintech lending untuk memberikan keringanan cicilan bagi peminjam (borrower).


Menurutnya P2P lending berbeda dengan perbankan. Perbankan bertindak sebagai pemberi pinjaman langsung sementara P2P lending hanya penyelenggaran platform berbasis online yang mempertemukan peminjam dengan para pemberi pinjaman (lender) yang terdaftar.

Jadi P2P lending tidak memiliki kewenagan untuk memberikan fasilitas keringanan cicilan pinjaman tanpa persetujuan dari pihak lender.

"Penyelenggara P2PL bisa saja memfasilitasi permintaan tersebut (keringanan pinjaman) dan hal itu diserahkan kepada masing-masing platform," ujar Tumbur kepada CNBC Indonesia, (6/4/2020).

Namun begitu, AFPI terus menghimbau kepada anggotanya untuk ikut berpartisipasi secara aktif membantu dan meringankan masyarakat pengguna platfom fintech P2PL yang mengalami kerugian atas dampak wabah Covid-19.

"Kalau bisa kenapa enggak, misalnya ada beberapa kebijakan dari platform menyediakan perpanjangan masa tenggang kepada peminjam untuk mengembalikan dengan catatan track recordnya bagus dan ada perjanjian di kedua belah pihak," ujar Tumbur.

[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article Kredit Macet Pinjol Bikin Waswas, Asosiasi Fintech Buka Suara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular