
Apa Itu PSBB, Obat Corona yang Segera Berlaku di Jakarta
Roy Franedya, CNBC Indonesia
07 April 2020 10:21

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Aturan ini bertujuan untuk menghambat penyebaran virus corona (Covid-19).
Aturan detail mengenai PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan corona virus diseases 2019 (covid-19). Aturan ini ditandatangani Menkes pada 3 April 2020.
Arti dan Syaratnya
Mengutip Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona demi mencegah penyebaran virus ini lebih luas lagi.
Untuk menjadi sebuah wilayah PSBB ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
[Gambas:Video CNBC]
Berdasarkan aturan ini, sebuah wilayah dapat menerapkan PSBB selama 14 hari. Bila ada infeksi baru, status PSBB bisa diperpanjang selama 14 hari. Ruang lingkup PSBB adalah:
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
Aturan ini dikecualikan untuk . bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
2. Pembatasan kegiatan keagamaan
Kegiatan keagamaan terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
3.Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Pembatasan ini dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Aturan ini dikecualikan untuk:
Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
5. Pembatasan moda transportasi
Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang dan moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang.
(roy/roy) Next Article Merasa Beruntung Belum Kena Covid? Bisa Jadi ini Penyebabnya
Aturan detail mengenai PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan corona virus diseases 2019 (covid-19). Aturan ini ditandatangani Menkes pada 3 April 2020.
Arti dan Syaratnya
Untuk menjadi sebuah wilayah PSBB ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Adanya peningkatan jumlah kasus, penyebaran atau jumlah kematian karena virus corona dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
- Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
[Gambas:Video CNBC]
Berdasarkan aturan ini, sebuah wilayah dapat menerapkan PSBB selama 14 hari. Bila ada infeksi baru, status PSBB bisa diperpanjang selama 14 hari. Ruang lingkup PSBB adalah:
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
Aturan ini dikecualikan untuk . bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
2. Pembatasan kegiatan keagamaan
Kegiatan keagamaan terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
3.Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Pembatasan ini dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Aturan ini dikecualikan untuk:
- supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi
- fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan
- tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.
Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
5. Pembatasan moda transportasi
Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang dan moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang.
(roy/roy) Next Article Merasa Beruntung Belum Kena Covid? Bisa Jadi ini Penyebabnya
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular