Menkes Terawan Setuju, DKI Jakarta Bisa Terapkan PSBB

Redaksi, CNBC Indonesia
07 April 2020 08:42
Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan tindakan-tindakan pembatasan yang dirasa perlu untuk pencegahan virus Corona (COVID-19).
Foto: Menteri kesehatan terawan agus putranto (CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, telah menyetujui usulan Gubernur DKI, Anies Baswedan Jakarta untuk menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Langkah selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan tindakan-tindakan pembatasan yang dirasa perlu untuk pencegahan virus Corona (COVID-19).

"Iya ditandatangani (Menkes) malam tadi (6/4)," ucap Kepala Bidang Media dan Opini Publik, Kementerian Kesehatan Busroni, seperti dikutipdari detik.com, Selasa (7/4/2020).

Surat secara resmi akan dikirim hari ini. Setelah menerima surat, DKI bisa mengatur beberapa tindakan untuk pencegahan Corona.

"Yang sudah bisa (dilakukan DKI), sebagaimana PSBB. Makna dari PSBB itu bisa dilaksanakan oleh DKI, oleh gubernur, dan jajaran di bawahnya," kata Busroni.


Busroni menyebut Kemenkes tidak memiliki arahan kebijakan khusus. Namun, hal yang harus jari perhatian utama adalah keselamatan penduduk.

"Semua pedoman PSBB, maka nomor satu adalah soal keselamatan manusia, yang lain disesuaikan dengan kondisi Jakarta," ujar Busroni. 

Hingga kemarin, Senin (6/4/2020), Menkes Terawan Agus Putranto belum menyetujui usulan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta untuk status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

[Gambas:Video CNBC]


Menurut Terawan, ada beberapa data yang perlu dilengkapi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Lampiran data yang harus dilengkapi oleh Pemprov DKI Jakarta tertuang dalam surat Terawan kepada Pemprov DKI Jakarta nomor KK.01.01/Menkes/227/2020. Surat itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
(hps/hps) Next Article Anies Ungkap Alasan Tak Tarik 'Rem Darurat' di DKI Jakarta

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular