Perppu Covid-19
Dear Netflix Cs, Pajak Transaksi Elektronik Berlaku!
Roy Franedya, CNBC Indonesia
01 April 2020 10:03

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memungut pajak digital secara langsung dari perusahaan over the top seperti Netflix, Google atau Facebook. Aturan ini tertuang dalam aturan yang baru diluncurkan pemerintah.
Dalam hukum yang dipakai pemerintah adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan dalam rangka menghadapi ancaman virus corona Covid-19.
Pasal 6 beleid tersebut menyatakan pemerintah akan memungut pajak dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dari subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.
"Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau penyelenggara PMSE luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi yang signifikan dapat diberlakukan sebagai badan usaha tetap dan dikenakan pajak penghasilan (pph)," ujar beleid tersebut seperti dikutip Rabu (1/4/2020).
"Besaran tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan Pajak Penghasilan dan pajak transaksi elektronik akan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah."
Memungut pajak perusahaan digital seperti Netflix, Google dan Facebook telah menjadi perhatian pemerintah. Kementerian Keuangan sebenarnya sudah mencoba melakukan ini melalui aturan Omnibus Law Perpajakan yang masih dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Perusahaan digital ini tidak dapat ditarik pajak karena tidak memiliki badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. UU Perpajakan Indonesia memang mensyaratkan subjek pajak memang harus memiliki BUT di Indonesia.
Lazimnya mereka tidak bertransaksi di Indonesia. Contohnya seperti Netflix. Pengguna Netflix harus mentransfer uang berlangganan langsung ke rekening perusahaan di Belanda.
(roy/roy) Next Article Netflix, Amazon, Facebook Fix Nih Bangun Kantor Di RI?
Dalam hukum yang dipakai pemerintah adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan dalam rangka menghadapi ancaman virus corona Covid-19.
"Besaran tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan Pajak Penghasilan dan pajak transaksi elektronik akan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah."
Memungut pajak perusahaan digital seperti Netflix, Google dan Facebook telah menjadi perhatian pemerintah. Kementerian Keuangan sebenarnya sudah mencoba melakukan ini melalui aturan Omnibus Law Perpajakan yang masih dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Perusahaan digital ini tidak dapat ditarik pajak karena tidak memiliki badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. UU Perpajakan Indonesia memang mensyaratkan subjek pajak memang harus memiliki BUT di Indonesia.
Lazimnya mereka tidak bertransaksi di Indonesia. Contohnya seperti Netflix. Pengguna Netflix harus mentransfer uang berlangganan langsung ke rekening perusahaan di Belanda.
(roy/roy) Next Article Netflix, Amazon, Facebook Fix Nih Bangun Kantor Di RI?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular