Tomang, Kelurahan Jakarta Paling Banyak Kasus Positif Corona

Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
23 March 2020 13:03
Virus corona COVID-19 menyebar dengan cepat di Jakarta. Menurut peta corona Jakarta, kelurahan Tomang terbanyak terdapat kasus positif corona.
Foto: Peta sebaran Corona di Jakarta, 22 Maret 2020
Jakarta, CNBC IndonesiaVirus corona COVID-19 menyebar dengan cepat di Jakarta. Menurut peta corona Jakarta, kelurahan Tomang terbanyak terdapat kasus positif corona.

Berdasarkan pantauan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dimuat dalam situs corona.jakarta.go.id, hingga tanggal 22 Maret 2020 pukul 18:00 WIB, ada 10 pasien positif corona dari kelurahan Tomang, Jakarta Barat.


Secara keseluruhan ada 731 kasus corona di Jakarta dengan 424 kasus menunggu hasil test. Lalu, 307 pasien positif corona di DKI Jakarta, di mana 180 di rawat, 21 orang sembuh, 19 orang meninggal dan 77 orang isolasi mandiri.

Jumlah kasus positif di titik kelurahan mencapai 222 kasus dan ada 85 kasus positif corona yang lokasinya belum diketahui.

Berikut daftar kelurahan dengan jumlah kasus positif corona terbanyak di DKI Jakarta:
  • Tomang 10 kasus positif corona
  • Pegadungan 9 kasus positif corona
  • Kalideres 8 kasus positif corona
  • Kebon Jeruk 8 kasus positif corona
  • Senayan 8 kasus positif corona
  • Kelapa Gading Timur 7 kasus positif corona
  • Bangka 6 kasus positif corona
  • Cilandak Barat 6 positif corona
  • Pluit 5 kasus positif corona.
Untuk mencegah penyebaran virus corona di ibu kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan status darurat bencana virus corona di Jakarta. Ia pun mengimbau perkantoran tidak melakukan aktivitas selama 14 hari ke depan.

Hal ini ia tuangkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020. "Mengimbau kepada seluruh perusahaan di Provinsi DKI Jakarta untuk secara serius dan segera melakukan hal hal sebagai berikut," tulis seruan tersebut, yang ditandatangani oleh Anies, Jumat (20/3/2020).

Hal yang ia maksud terdiri dari 5 point, namun ditekankan untuk kebijakan bekerja dari rumah. Pertama adalah menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.

Seruan pertama ini ia lanjutkan di poin kedua, "Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya dimintai untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal."

Batas minimal yang dimaksud adalah jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional. Seruan ini berlaku 14 hari mulai 20 Maret 2020 sampai 2 April 2020.

[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article Merasa Beruntung Belum Kena Covid? Bisa Jadi ini Penyebabnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular