Tangkal Penyebaran Corona, Kemenkes Libatkan Startup RI

Tech - Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
19 March 2020 17:05
Pemerintah segera melaksanakan pemeriksaan massal kepada masyarakat untuk mendeteksi COVID-19. Adapun metode yang dilakukan adalah melalui rapid test. Foto: Achmad Yurianto
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah segera melaksanakan pemeriksaan massal kepada masyarakat untuk mendeteksi virus corona COVID-19. Adapun metode yang dilakukan adalah melalui rapid test yang saat ini masih dalam persiapan.

"Pemeriksaan massal adalah keputusan yang baik, negara lain jg melakukan dan kita juga akan melaksanakan. Tujuannya untuk mengetahui kasus positif yang ada di masyarakat," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, Kamis (19/03/2020).


Dengan mengetahui jumlah kasus positif maka segera bisa dilakukan isolasi. Setelah pengetesan massal ini maka akan ada jumlah peningkatan kasus positif, namun bukan berarti harus dirawat ke rumah sakit.

"Pada kasus positif tanpa gejala atau gejala ringan bisa self isolated melalui pengawasan Puskesmas atau pihak yang sudah ditentukan. Kita juga mengembangkan konsultasi online melalui Halodoc, dan akan ditambahkan platform lainnya," katanya.

Setelah adanya kasus positif dari metode rapid test, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan massal juga menurut Yurianto akan diikuti langkah edukasi isolasi diri dan konsultasi virtual.

"Ini adalah langkah yang stimultan dan upaya kita dalam penegndalian penyakit (akibat virus corona)," tegas Yurianto.

Sebelumnya Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo memberikan penjelasan terkait arahan Presiden Joko Widodo agar segera melakukan rapid test untuk mendeteksi virus corona (COVID-19). Menurut dia, alat itu belum tersedia di Indonesia.

"Sementara alat rapid test ini belum tersedia di tanah air sehingga kita harus mendatangkan dari beberapa negara. Sebagaimana pengalaman yang sudah dilakukan sejumlah negara baik itu China kemudian juga Korea Selatan juga Jepang," ujar Doni.

Oleh karena itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu menyebut akan meminta izin kepada sejumlah instansi untuk mempermudah akses masuk alat rapid test. Instansi-instansi yang dimaksud antara lain Direktorat Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Hal itu, menurut Doni, sejalan dengan Pasal 50 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya

Konsultasi Corona Tak Harus ke Dokter Bisa Via Aplikasi


(roy/roy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading