
Ingat! PNS Bekerja dari Rumah, Bukan Libur
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
17 March 2020 08:32

Jakarta, CNBC Indonesia - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) sudah mulai bekerja dari rumah sejak kemarin, Senin (16/3/2020). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menegaskan, para PNS bekerja dari rumah, bukan libur.
"Jadi kami tegaskan tidak diliburkan, tidak. Tapi saya kira bisa diberikan tugas untuk kerja di rumah masing-masing," tutur MenPAN RB Tjahjo Kumolo dalam konferensi pers via streaming.
Keputusan PNS untuk bisa bekerja di rumah tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Surat edaran itu yang kemudian yang harus dijadikan pedoman pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggal (work form home) bagi PNS.
Kendati demikian, tidak semua PNS boleh bekerja di rumah. Tjahjo mengatakan, terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor, agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
"Pejabat pembina kepegawaian [PPK] harus memastikan terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor," ujarnya.
Pembagian work from home dilakukan oleh PPK di masing-masing instansi dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, peta sebaran COVID-19 yang dilakukan pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah.
PPK juga harus memerhatikan riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir, serta interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi COVID-19 dalam 14 hari kalender terakhir, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan, work from home hanya berlaku sampai dengan 31 Maret 2020. Kementerian PANRB akan melakukan evaluasi apabila harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian yang mungkin terjadi.
"Work from home sampai 31 Maret 2020. Bagaimana sistem penilaian kerja dan ASN di rumah, masing-masing PPK akan mengatur monitoringnya," kata Rini.
(sef/sef) Next Article Saat Ribuan PNS Layaknya Pegawai Startup, Kerja di Rumah!
"Jadi kami tegaskan tidak diliburkan, tidak. Tapi saya kira bisa diberikan tugas untuk kerja di rumah masing-masing," tutur MenPAN RB Tjahjo Kumolo dalam konferensi pers via streaming.
Surat edaran itu yang kemudian yang harus dijadikan pedoman pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggal (work form home) bagi PNS.
Kendati demikian, tidak semua PNS boleh bekerja di rumah. Tjahjo mengatakan, terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor, agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
"Pejabat pembina kepegawaian [PPK] harus memastikan terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor," ujarnya.
Pembagian work from home dilakukan oleh PPK di masing-masing instansi dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, peta sebaran COVID-19 yang dilakukan pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah.
PPK juga harus memerhatikan riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir, serta interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi COVID-19 dalam 14 hari kalender terakhir, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan, work from home hanya berlaku sampai dengan 31 Maret 2020. Kementerian PANRB akan melakukan evaluasi apabila harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian yang mungkin terjadi.
"Work from home sampai 31 Maret 2020. Bagaimana sistem penilaian kerja dan ASN di rumah, masing-masing PPK akan mengatur monitoringnya," kata Rini.
(sef/sef) Next Article Saat Ribuan PNS Layaknya Pegawai Startup, Kerja di Rumah!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular