PNS Diminta Ikut Lawan Corona: Pasang Aplikasi PeduliLindungi

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
20 April 2020 15:17
Aplikasi Peduli Lindungi (ScreenShot Official PeduliLindungi via Youtube)
Foto: Aplikasi Peduli Lindungi (ScreenShot Official PeduliLindungi via Youtube)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meminta minta Aparatur Sipil Negara (ASN) download aplikasi PeduliLindungi. Ini sebagai cara menghambat penyebaran virus corona Covid-19.

Permintaan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) Nomor 50/2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PAN & RB Nomor 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Surat edaran tersebut selain berisi perpanjangan masa kerja dari rumah atau work from home selama 14 hari menjadi 13 Mei 2020, juga meminta ASN mengunduh aplikasi PeduliLindungi

"ASN diminta untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19. Aplikasi PeduliLindungi dapat diunduh melalui Playstore untuk versi Android dan Appstore untuk versi iOS," ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Senin (20/4/2020), seperti dikutip rilis Kementerian PAN & RB.

PNS Diminta Ikut Lawan Corona: Pasang Aplikasi PeduliLindungiFoto:Penjelasan mengenai aplikasi PeduliLindungi (BNPB)

"Selain itu, ASN diharapkan mengajak keluarga dan masyarakat sekitar untuk turut mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut."

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungkapkan PeduliLindungi memiliki fitur aplikasi tracking yang dapat mendeteksi pergerakan terpapar Covid-19 selama 14 hari ke belakang. Aplikasi juga dapat terhubung dengan operator selular lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang sama.

Berdasarkan hasil tracking dan tracing, nomor di sekitar pasien positif Covid-19 yang terdeteksi akan diberikan peringatan untuk segera menjalankan protokol kesehatan. Aplikasi ini juga digunakan untuk memonitor pendatang dari luar negeri dan pos lintas batas.

"Dari implementasi di lapangan terbukti bahwa smartphone yang sudah meng-install akan diberikan notifikasi saat yang bersangkutan berada di sekitar orang terpapar Covid-19 dan meminta menjauh tanpa tahu siapa yang terpapar sebagai aspek perlindungan data pribadi," tulis Kemenkominfo pada siaran pers.

[Gambas:Video CNBC]




(roy/roy) Next Article Kominfo Pastikan Aplikasi PeduliLindungi Kebal Dari Hacker

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular