Mulai Hari Ini, Pegawai OJK Kerja dari Rumah

Redaksi, CNBC Indonesia
17 March 2020 07:07
Bukan cuma ASN/PNS, pegawai OJK juga kerja dari rumah.
Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020 (Streaming OJK TV)
Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai hari ini memerintahkan pegawai untuk bekerja dari rumah (work from home).

"Sebanyak 70% pegawai yang bekerja dari rumah diwajibkan tidak keluar rumah dan tetap menyelesaikan pekerjaan dengan memanfaatkan teknologi informasi," tegas Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan RI Anto Prabowo, dalam keterangan yang diterima Selasa (17/3/2020).



Meski demikian, masih ada sebagian pegawai yang tetap bekerja di kantor. Ini untuk memastikan tetap berfungsinya layanan industri jasa keuangan.

"Pegawai OJK yang masuk kantor diminta tetap menjaga kesehatan, menghindari keramaian dan diperpendek jam kerjanya," ujarnya lagi.

Ia mengatakan ini diambil sesuai dengan arahan Presiden, guna mengendalikan COVID-19. Saat ini jumlah kasus positif penyakit karena virus corona ini mencapai 134, dengan 5 korban meninggal dan 8 pasien sembuh.



Sementara itu sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo resmi mengumumkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) akan melaksanakan kerja dari rumah .

"Berkaitan dengan ketentuan penyesuaian sistem kerja di mana ASN di lingkungan instansi pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasan di rumah atau di tempat tinggalnya," kata Tjahjo dalam dari akun YouTube resmi Kemenpan-RB.

[Gambas:Video CNBC]








(sef/sef) Next Article Jokowi: Kerja di Rumah, Jangan Ada PHK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular