
PNS KPU, BPK, Kejagung Mulai Kerja di Rumah
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
16 March 2020 20:00

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah kementerian dan lembaga sudah menerapkan kebijakan bekerja di rumah sebagai antisipasi pencegahan virus corona. Beberapa lembaga itu antara lain BPK, KPU, Kejagung mulai menerapkannya Senin (16/3), ada juga yang mulai Selasa (17/3).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menerangkan, langkah ini diputuskan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid 19) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
"Pada pokoknya memungkinkan sebagian pegawai di lingkungan Kejaksaan RI bekerja dari rumah (work from home) sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan dan RB) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah," kata Hari lewat keterangan tertulisnya, Senin (16/3).
Namun, tidak semuanya mendapat kebijakan tersebut, yakni pejabat structural tetap melaksanakan tugas dan fungsinya di kantor. Di Kejaksaan Agung, maka yang mendapat WFH ialah untuk Pejabat Eselon I, Eselon II dan Eselon III.
"Bagi pegawai yang dimungkinkan bekerja dari rumah harus tetap berada di tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam kondisi mendesak untuk keperluan memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan dengan terlebih dahulu melaporkan kepada atasan masing-masing," sebut Hari.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menerapkan sistem kerja work from home (WFH) hingga akhir Maret 2020 sebagai respon atas kebijakan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Mekanisme WFH akan dimulai pada Selasa 17 Maret 2020, dan berlaku untuk seluruh kantor BPK di Indonesia.
"BPK memandang perlu melakukan kebijakan WFH guna meminimalkan pertemuan fisik dalam bekerja sehingga menerapkan kerja dari rumah selama 14 hari ke depan, demikian juga dengan kegiatan pemeriksaan. Ketentuan dan mekanisme bekerja dari rumah selanjutnya diatur melalui surat edaran Sekjen dan memanfaatkan fasilitas teknologi kerja jarak jauh yang dimiliki BPK. Hal ini sebagai bagian dari tanggung jawab instansi untuk melindungi para pelaksana BPK" jelas Ketua BPK, Dr. Agung Firman Sampurna, di Jakarta, hari ini (16/3).
KPU akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan pola kerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, termasuk Ketua dan Anggota KPU.
Pengaturan tersebut meliputi jadwal kerja, sebagian bekerja masuk kantor dan sebagian lagi bekerja dari rumah atau Work from Home, melindungi diri masing-masing dengan penyediaan sanitizer baik pribadi maupun di ruang kerja, sehingga perhatian untuk pencegahan penyebaran Covid-19 bisa dimaksimalkan.
KPU juga mengintruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31
Maret 2020, dan dijadwalkan ulang mulai 1 April 2020, seperti Bimtek, pelatihan dan launching Pemilihan 2020.
(hoi/hoi) Next Article Dibayangi Ancaman Covid-19, Tes CPNS Berlangsung Tatap Muka
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menerangkan, langkah ini diputuskan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid 19) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
"Pada pokoknya memungkinkan sebagian pegawai di lingkungan Kejaksaan RI bekerja dari rumah (work from home) sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan dan RB) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah," kata Hari lewat keterangan tertulisnya, Senin (16/3).
"Bagi pegawai yang dimungkinkan bekerja dari rumah harus tetap berada di tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam kondisi mendesak untuk keperluan memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan dengan terlebih dahulu melaporkan kepada atasan masing-masing," sebut Hari.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menerapkan sistem kerja work from home (WFH) hingga akhir Maret 2020 sebagai respon atas kebijakan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Mekanisme WFH akan dimulai pada Selasa 17 Maret 2020, dan berlaku untuk seluruh kantor BPK di Indonesia.
"BPK memandang perlu melakukan kebijakan WFH guna meminimalkan pertemuan fisik dalam bekerja sehingga menerapkan kerja dari rumah selama 14 hari ke depan, demikian juga dengan kegiatan pemeriksaan. Ketentuan dan mekanisme bekerja dari rumah selanjutnya diatur melalui surat edaran Sekjen dan memanfaatkan fasilitas teknologi kerja jarak jauh yang dimiliki BPK. Hal ini sebagai bagian dari tanggung jawab instansi untuk melindungi para pelaksana BPK" jelas Ketua BPK, Dr. Agung Firman Sampurna, di Jakarta, hari ini (16/3).
KPU akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan pola kerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, termasuk Ketua dan Anggota KPU.
Pengaturan tersebut meliputi jadwal kerja, sebagian bekerja masuk kantor dan sebagian lagi bekerja dari rumah atau Work from Home, melindungi diri masing-masing dengan penyediaan sanitizer baik pribadi maupun di ruang kerja, sehingga perhatian untuk pencegahan penyebaran Covid-19 bisa dimaksimalkan.
KPU juga mengintruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31
Maret 2020, dan dijadwalkan ulang mulai 1 April 2020, seperti Bimtek, pelatihan dan launching Pemilihan 2020.
(hoi/hoi) Next Article Dibayangi Ancaman Covid-19, Tes CPNS Berlangsung Tatap Muka
Most Popular