
Wahai Para PNS, Ketahuilah Akun Medsos Kamu Dipantau Ketat!
Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
18 February 2020 12:47

Keseriusan pemerintah untuk menjauhkan paham radikalisme dari internal ASN, juga dibuktikan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatam Wawasan Kebangsaan.
Ada 11 kementerian dan lembaga yang mendandatangani SKB tersebut, diantaranya adalah Menteri PANRB, Kepala BKN, Ketua KASN, Menteri Agama, Kepala BIN, dan instansi lainnya yang terkait.
Pengawasan paham radikalisme juga bisa dilakukan oleh masyarakat melalui portal aduanasn.id. "Masyarakat dapat mengakses portal aduan dari kementerian/lembaga yang menindak lanjuti pengaduan masyarakat tersebut, kemudian memberikan rekomendasi penanganan laporan," ungkap Menteri Tjahjo.
Tim Satuan Tugas dari 11 kementerian/lembaga, akan menindaklanjuti aduan tersebut, dan memberikan rekomendasi penanganan laporan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, menjelaskan, ada tiga tingkatan paham radikalisme. Tingkat pertama adalah takfiri, yaitu menganggap orang yang berbeda keyakinan adalah kafir yang harus dimusuhi.
Tingkat kedua, adalah jihadis, yakni menyikapi orang yang berbeda, dengan kekerasan atau membunuhnya sebagai tindakan yang dianggap jihad. Sedangkan tingkat ketiga, adalah radikalisme ideologis, yaitu mewacanakan ideologi baru yang bertentangan dengan ideologi yang sudah ada.
Menurut Mahfud, penanganan paham radikalisme, tidak hanya dilakukan dengan kontra radikalisme dan deradikalisasi. "Cara lain adalah pola berpikir harus memaklumi, dan menerima," pungkas Mahfud, dalam acara yang dihadiri oleh beberapa perwakilan kementerian dan lembaga tersebut.
(roy/roy)
Ada 11 kementerian dan lembaga yang mendandatangani SKB tersebut, diantaranya adalah Menteri PANRB, Kepala BKN, Ketua KASN, Menteri Agama, Kepala BIN, dan instansi lainnya yang terkait.
Pengawasan paham radikalisme juga bisa dilakukan oleh masyarakat melalui portal aduanasn.id. "Masyarakat dapat mengakses portal aduan dari kementerian/lembaga yang menindak lanjuti pengaduan masyarakat tersebut, kemudian memberikan rekomendasi penanganan laporan," ungkap Menteri Tjahjo.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, menjelaskan, ada tiga tingkatan paham radikalisme. Tingkat pertama adalah takfiri, yaitu menganggap orang yang berbeda keyakinan adalah kafir yang harus dimusuhi.
Tingkat kedua, adalah jihadis, yakni menyikapi orang yang berbeda, dengan kekerasan atau membunuhnya sebagai tindakan yang dianggap jihad. Sedangkan tingkat ketiga, adalah radikalisme ideologis, yaitu mewacanakan ideologi baru yang bertentangan dengan ideologi yang sudah ada.
Menurut Mahfud, penanganan paham radikalisme, tidak hanya dilakukan dengan kontra radikalisme dan deradikalisasi. "Cara lain adalah pola berpikir harus memaklumi, dan menerima," pungkas Mahfud, dalam acara yang dihadiri oleh beberapa perwakilan kementerian dan lembaga tersebut.
(roy/roy)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular