
Setujukah Kemenhub Tarif Ojol Naik Rp 500 Jadi Rp 2.500/Km?
Erwin Surya Brata, CNBC Indonesia
11 February 2020 12:33

Jakarta, CNBC Indonesia - Driver ojek online meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojol untuk daerah Jabodetabek dari Rp 2.000/km menjadi Rp 2.500/km. Apa tanggapan kemenhub?
Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengungkapkan pihaknya telah menerima permintaan kenaikan tarif di Jabodetabek karena adanya komponen kenaikan tarif seperti iuran BPJS Kesehatan.
Kemenhub juga sudah bertemu dengan YLKI dan para pakar transportasi untuk membicarakan usulan tersebut.
"Soal tarif kami juga sudah bertemuan lembaga perlindungan konsumen dan YLKI mereka mengatakan tidak ada dasar menaikkan tarif karena pelayanan tidak meningkat signifikan," jelasnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (11/2/2020).
Ahmad Yani menambahkan untuk menaikkan tarif harus dipertimbangkan tentang kemauan untuk membayar dan kemampuan untuk membayar dari pengguna ojek online.
"Untuk hal ini Kemenhub memutuskan untuk melakukan survei konsumen. Hari ini kita sedang mempersiapkan melakukan hal itu," jelasnya.
(roy/roy) Next Article Hari ini, Kemenhub Umumkan Tarif Ojol Baru?
Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengungkapkan pihaknya telah menerima permintaan kenaikan tarif di Jabodetabek karena adanya komponen kenaikan tarif seperti iuran BPJS Kesehatan.
Ahmad Yani menambahkan untuk menaikkan tarif harus dipertimbangkan tentang kemauan untuk membayar dan kemampuan untuk membayar dari pengguna ojek online.
"Untuk hal ini Kemenhub memutuskan untuk melakukan survei konsumen. Hari ini kita sedang mempersiapkan melakukan hal itu," jelasnya.
(roy/roy) Next Article Hari ini, Kemenhub Umumkan Tarif Ojol Baru?
Most Popular