
Bukan Cuma Ojol, Driver Juga Mau Tarif Taksi Online Naik!
Roy Franedya, CNBC Indonesia
11 February 2020 11:52

Jakarta, CNBC Indonesia - Ternyata driver tak hanya meminta kenaikan tarif ojek online (ojol), mereka juga meminta agarĀ tarif taksi online ikut dinaikkan. Hal itu disampaikan oleh Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani.
Ahmad Yani mengatakan alasan driver meminta kenaikan tarif taksi online karena sudah tiga tahun tidak ada kenaikan tarif. Aturan tarif taksi online ditetapkan pada 2017 silam.
"Mereka mengusulkan tarif Rp 3.500/Km. Ini adalah batas minimal," ujar Ahmad Yani kepada CNBC Indonesia, Selasa (11/2/2020).
Ahmad Yani menambahkan tarif taksi online dihitung sama dengan taksi konvensional yang memperhitungkan inflasi, biaya bahan bakar dan pemeliharaan tetapi khusus taksi online dikurangi biaya overhead.
"Sebenarnya driver dan aplikator bisa bernegosiasi soal tarif tetapi tidak boleh lebih dari yang ditetapkan. Artinya masih fleksibel sekali," jelasnya.
Informasi saja, tarif taksi online di Indonesia dibagi berdasarkan zonasi. Zona I terdiri dari Sumatera, Jawa, dan Bali batas bawah Rp 3.000/km dan tarif atas Rp 6.000/km.
Adapun zona dua terdiri dari Kalimantan, Sulawesi sampai Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan tarif bawah Rp 3.000/km dan tarif atas atas Rp 6.500/km.
(roy/miq) Next Article Soal Revisi Tarif Ojol, Ini Permintaan Driver Grab & Gojek
Ahmad Yani mengatakan alasan driver meminta kenaikan tarif taksi online karena sudah tiga tahun tidak ada kenaikan tarif. Aturan tarif taksi online ditetapkan pada 2017 silam.
"Mereka mengusulkan tarif Rp 3.500/Km. Ini adalah batas minimal," ujar Ahmad Yani kepada CNBC Indonesia, Selasa (11/2/2020).
"Sebenarnya driver dan aplikator bisa bernegosiasi soal tarif tetapi tidak boleh lebih dari yang ditetapkan. Artinya masih fleksibel sekali," jelasnya.
Informasi saja, tarif taksi online di Indonesia dibagi berdasarkan zonasi. Zona I terdiri dari Sumatera, Jawa, dan Bali batas bawah Rp 3.000/km dan tarif atas Rp 6.000/km.
Adapun zona dua terdiri dari Kalimantan, Sulawesi sampai Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan tarif bawah Rp 3.000/km dan tarif atas atas Rp 6.500/km.
(roy/miq) Next Article Soal Revisi Tarif Ojol, Ini Permintaan Driver Grab & Gojek
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular