
Most Read
Pantang Menyerah! Sri Mulyani Kejar Pajak Netflix-Spotify
Monica Wareza, CNBC Indonesia
08 February 2020 08:39

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih terus berusaha agar perusahaan asing seperti Google, Netflix dan Spotify membayar pajak Di Indonesia.
"Kita masih kejar Netflix dan Spotify yang nggak punya perusahaan di sini. Tapi banyak yang pakai," kata Sri Mulyani di acara Mandiri Investment Forum, Fairmont, Rabu (5/2/2020).
Namun ia berjanji, dalam berburu pajak ini tidak akan serta merta membunuh bisnisnya. Sehingga ekonomi digital ini akan berbeda perlakuannya.
"Kita lihat itu pasti tanpa ada potensi membunuh sektor tersebut. Kita lihat ada potensi Indonesia bisa kumpulkan pajak dan pertahankan ekonomi di tengah perlambatan global," tegas Sri Mulyani.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut telah bertemu Netflix membicarakan pajak dan perusahaan ini sudah bersedia memenuhi kewajibannya tetapi masih bingung cara membayar pajak karena belum ada aturan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengakui dengan ketentuan yang ada saat ini memang ada kesulitan dalam mengenakan pajak atas produk atau pajak pertambahan nilai (PPN) dari penyedia jasa atau barang tak berwujud dari penyedia yang tidak berada di Indonesia.
"Reverse mechanism yang ada dalam UU PPN saat ini di mana penerima jasa/konsumen di dalam negeri menyetor sendiri PPN yang terutang, tidak berjalan efektir karena sifatnya ritel," ujar Hestu Yoga di Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Hestu Yoga menambahkan dalam Omnibus Law Perpajakan diusulkan penyedia jasa tersebut ditunjuk untuk memungut dan menyetor PPN dan mereka bisa menugaskan pihak lain atau wakilnya di Indonesia untuk melaksanakan kewajiban tersebut.
(roy/roy) Next Article Demi Kejar Pajak Netflix, Sri Mulyani & Johnny Plate Bersatu!
"Kita masih kejar Netflix dan Spotify yang nggak punya perusahaan di sini. Tapi banyak yang pakai," kata Sri Mulyani di acara Mandiri Investment Forum, Fairmont, Rabu (5/2/2020).
Namun ia berjanji, dalam berburu pajak ini tidak akan serta merta membunuh bisnisnya. Sehingga ekonomi digital ini akan berbeda perlakuannya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut telah bertemu Netflix membicarakan pajak dan perusahaan ini sudah bersedia memenuhi kewajibannya tetapi masih bingung cara membayar pajak karena belum ada aturan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengakui dengan ketentuan yang ada saat ini memang ada kesulitan dalam mengenakan pajak atas produk atau pajak pertambahan nilai (PPN) dari penyedia jasa atau barang tak berwujud dari penyedia yang tidak berada di Indonesia.
"Reverse mechanism yang ada dalam UU PPN saat ini di mana penerima jasa/konsumen di dalam negeri menyetor sendiri PPN yang terutang, tidak berjalan efektir karena sifatnya ritel," ujar Hestu Yoga di Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Hestu Yoga menambahkan dalam Omnibus Law Perpajakan diusulkan penyedia jasa tersebut ditunjuk untuk memungut dan menyetor PPN dan mereka bisa menugaskan pihak lain atau wakilnya di Indonesia untuk melaksanakan kewajiban tersebut.
(roy/roy) Next Article Demi Kejar Pajak Netflix, Sri Mulyani & Johnny Plate Bersatu!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular