Lewat Omnibus Law Perpajakan, Netflix Terancam Diblokir!

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
18 February 2020 11:10
Omnibus Law RUU tentang Fasilitas Perpajakan sudah di tangan DPR.
Foto: Netflix (REUTERS/Lucy Nicholson)
Jakarta, CNBC Indonesia - Omnibus Law RUU tentang Fasilitas Perpajakan sudah di tangan DPR. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memiliki draf UU yang nantinya cukup kuat untuk memblokir para pengemplang pajak seperti Netflix.

Dalam draf tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (18/2/2020), Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE resmi diatur.

Dalam pasal 14 ayat 1 Draf RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan, tertulis Perlakuan perpajakan dalam kegiatan PMSE akan terkena pajak. Baik menyediakan jasa maupun menjual barang.

"Pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak dalam negeri," kutipan Pasal 14 ayat 1 huruf a. 


Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean melalui PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak dalam negeri
 Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE; dan

Pengenaan Pajak Penghasilan atau pajak transaksi elektronik atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

"Pengenaan Pajak Penghasilan atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan," demikian bunyi Pasal 14 ayat 2.

Sementara pada Pasal 14 ayat 3, tertuang mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pasal 15 sendiri berisi tentang cara pemungutan pajaknya :

Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, PPMSE luar negeri, dan/atau PPMSE dalam negeri, yang ditunjuk oleh Menteri.

Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau PPMSE luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat menunjuk perwakilan yang berkedudukan di Indonesia untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai.

"Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau PPMSE luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan dapat diperlakukan sebagai bentuk usaha tetap dan dikenakan Pajak Penghasilan," tulis Pasal 16.

Berdasarkan aturan tersebut, maka tak terkecuali dan tak pandang bulu. Seluruh penjual jasa dan barang di luar negeri termasuk Netflix akan terkena aturan ini.

Jika Netflix Cs tidak membayar kewajibannya, maka akan dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan akses.

"Berdasarkan usulan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri dapat menyampaikan permintaan pemutusan akses kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika," tulis Pasal 17 ayat 6.



 
[Gambas:Video CNBC]


(roy) Next Article Demi Kejar Pajak Netflix, Sri Mulyani & Johnny Plate Bersatu!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular