Curhat Kominfo Soal Berantas Streaming Film Serupa IndoXXI
28 January 2020 12:07

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki komitmen untuk memblokir situs-situs streaming film ilegal semacam IndoXXI, Filmapik hingga juraganfilm untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Lantas bagaimana perkembangannya?
Kepada CNBC Indonesia, Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu menjelaskan bahwa upaya pemblokiran Kominfo terhadap situs streaming film ilegal dari tahun 2017 sampai sekarang total ada 1745 situs yang diblokir
Dilihat dari data yang diberikan Ferdinandus, yakni data blokir kategori pelanggaran hak atas kekayaan intelektual. Jumlah pemblokiran situs mendapat peningkatan yang sangat signifikan dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2017, Kominfo berhasil memblokir situs streaming film ilegal total sejumah 190, pada tahun 2018 berjumlah 412, dan pada tahun 2019 bahkan mencapai 1143.
Ferdinandus berujar bahwa kendala utama dalam memberantas situs streaming film ilegal ini adalah para pemilik situs tersebut sering bergonta-ganti website, atau domain baru.
"Kendala atau tantangan yang dihadapi Kementerian Komninfo adalah bahwa para pelaku streaming film bajakan akan membuat website/domain baru," kata Ferdinandus, seperti dikutip Selasa (28/1/2020).
Menanggapi beberapa pihak yang menilai pergerakkan Kominfo belum efektif dan masih banyak situs-situs tersebut ada di Internet. Ferdinandus mengatakan kalau Kominfo sudah melakukannya semaksimal mungkin dan kejahatan atas pelanggaran HKI harus didukung oleh bantuan masyarakat.
"Pemerintah sudah melakukan sejumlah cara, antara lain dengan melakukan pemblokiran terhadap streaming bajakan, juga edukasi masyarakat melalui program literasi digital, juga penegakan hukum," tutur Ferdinandus.
"Bahwa masih ada kasus itulah tantangan kita bersama. ini bukan hanya urusan Kementerian Kominfo semata," tambahnya.
(roy/roy)
Kepada CNBC Indonesia, Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu menjelaskan bahwa upaya pemblokiran Kominfo terhadap situs streaming film ilegal dari tahun 2017 sampai sekarang total ada 1745 situs yang diblokir
Dilihat dari data yang diberikan Ferdinandus, yakni data blokir kategori pelanggaran hak atas kekayaan intelektual. Jumlah pemblokiran situs mendapat peningkatan yang sangat signifikan dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2017, Kominfo berhasil memblokir situs streaming film ilegal total sejumah 190, pada tahun 2018 berjumlah 412, dan pada tahun 2019 bahkan mencapai 1143.
Ferdinandus berujar bahwa kendala utama dalam memberantas situs streaming film ilegal ini adalah para pemilik situs tersebut sering bergonta-ganti website, atau domain baru.
"Kendala atau tantangan yang dihadapi Kementerian Komninfo adalah bahwa para pelaku streaming film bajakan akan membuat website/domain baru," kata Ferdinandus, seperti dikutip Selasa (28/1/2020).
Menanggapi beberapa pihak yang menilai pergerakkan Kominfo belum efektif dan masih banyak situs-situs tersebut ada di Internet. Ferdinandus mengatakan kalau Kominfo sudah melakukannya semaksimal mungkin dan kejahatan atas pelanggaran HKI harus didukung oleh bantuan masyarakat.
"Pemerintah sudah melakukan sejumlah cara, antara lain dengan melakukan pemblokiran terhadap streaming bajakan, juga edukasi masyarakat melalui program literasi digital, juga penegakan hukum," tutur Ferdinandus.
"Bahwa masih ada kasus itulah tantangan kita bersama. ini bukan hanya urusan Kementerian Kominfo semata," tambahnya.
Artikel Selanjutnya
Sst.. Web Streaming Film IndoXXI Masih Ada Nih, Bisa Ditonton
(roy/roy)