
Soal Usulan Tarif Baru Ojol, Ini Permintaan Asosiasi Driver
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
23 January 2020 16:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Igun Wicaksono menginginkan tarif ojek online (ojol) diatur sesuai daerah bukan per zona yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Igun menjelaskan pihaknya telah bertemu Kemenhub sewaktu aksi Ojol Nusantara Bergerak pada Rabu (15/1/2020) lalu. Dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai permohonan evaluasi tarif ojek online, setelah 6 bulan lebih, tarif ojek online seharusnya sudah dapat dievaluasi sesuai KP 348 tahun 2019 tentang Biaya Jasa Ojol.
Berdasarkan masukan dari para driver ojol daerah, tarif yang sebelumnya menggunakan sistem zonasi, dievaluasi dirubah menjadi tarif regional provinsi daerah,
"Artinya kami minta tarif ojol diserahkan kepada pemerintah dan stakeholder provinsi daerah," kata Igun kepada wartawan CNBC Indonesia, (23/1/2020).
Nantinya Pemerintahan Provinsi akan menjadi regulator daerah menyesuaikan tarif ojol, sesuai dengan kemampuan bayar masyarakatnya, tentunya dengan melibatkan dan persetujuan bersama juga dengan para driver ojol di daerah, kearifan lokal dari masing-masing daerah provinsi juga perlu diperhatikan.
Igun menambahkan kebijakan kenaikan tarif ojol harusnya serahkan kepada pemerintah sebagai regulator, dengan pertimbangan adanya biaya BPJS dan kenaikan UMR sebagai salah satu komponen tarif ojol.
"Kami mendukung, adapun apabila tarif naik, kami mohon kenaikan tarif agar tidak lebih dari 10%, karena kami juga tidak inginkan masyarakat pengguna jasa ojol menjadi tambah terbebani untuk membayar jasa kami, driver ojol pun tidak kehilangan pengguna jasanya, jadi kita harus menjaga bersama ekosistem tarif ini," ungkap Igun.
Igun menjelaskan pihaknya telah bertemu Kemenhub sewaktu aksi Ojol Nusantara Bergerak pada Rabu (15/1/2020) lalu. Dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai permohonan evaluasi tarif ojek online, setelah 6 bulan lebih, tarif ojek online seharusnya sudah dapat dievaluasi sesuai KP 348 tahun 2019 tentang Biaya Jasa Ojol.
Berdasarkan masukan dari para driver ojol daerah, tarif yang sebelumnya menggunakan sistem zonasi, dievaluasi dirubah menjadi tarif regional provinsi daerah,
Nantinya Pemerintahan Provinsi akan menjadi regulator daerah menyesuaikan tarif ojol, sesuai dengan kemampuan bayar masyarakatnya, tentunya dengan melibatkan dan persetujuan bersama juga dengan para driver ojol di daerah, kearifan lokal dari masing-masing daerah provinsi juga perlu diperhatikan.
Igun menambahkan kebijakan kenaikan tarif ojol harusnya serahkan kepada pemerintah sebagai regulator, dengan pertimbangan adanya biaya BPJS dan kenaikan UMR sebagai salah satu komponen tarif ojol.
"Kami mendukung, adapun apabila tarif naik, kami mohon kenaikan tarif agar tidak lebih dari 10%, karena kami juga tidak inginkan masyarakat pengguna jasa ojol menjadi tambah terbebani untuk membayar jasa kami, driver ojol pun tidak kehilangan pengguna jasanya, jadi kita harus menjaga bersama ekosistem tarif ini," ungkap Igun.
Pages
Most Popular