
Netflix: Diburu Sri Mulyani, Diblokir Telkom & 'Dibidik' MUI
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
23 January 2020 14:34

Jakarta, CNBC Indonesia - Kehadiran Netflix di Indonesia menimbulkan pro dan kontra. Terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara soal ini. MUI siap mengeluarkan fatwa haram bila konten Netflix bermasalah.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdurrahman Dahlan mengatakan kalau benar Netflix menayangkan konten berbau pornografi, LGBT, dan semacamnya maka layanan streaming film populer tersebut akan bisa diberlakukan fatwa haram.
"Jika benar bahwa Netflix berisi konten pornografi LGBT dan sejenisnya, maka MUI akan segera menerbitkan fatwa haram terhadap Netflix," ujar Dahlan kepada wartawan CNBC Indonesia, Kamis (23/1/2020).
Ia menambahkan kalau sampai saat ini MUI masih harus menyelediki dan mempelajari dahulu tentang Netflix sebelum merespons dengan fatwa.
"Namun demikian, untuk menerbitkan suatu fatwa, MUI harus lebih dahulu menyelidiki dan mempelajari dengan teliti obyek yang akan difatwakan agar tidak keliru melahirkan fatwanya," lanjut Dahlan.
Sejauh ini, belum ada masyarakat yang komplain terkait konten di Netflix kepada MUI. Maka demikian, MUI akan membahas secara internal dengan berbekal informasi yang telah ada di dalam pemberitaan.
Sebelumnya, beberapa pihak menilai bahwa Netflix diblokir penyebab utamanya adalah banyaknya konten negatif yang ada di tayangan layanan penyedia video on demand tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkap ketika Netflix ingin beroperasi di Indonesia. Mereka harus menutup akses terhadap konten-konten pornografi.
"Kalau mereka (Netflix) mau beroperasi di Indonesia harus mematikan konten yang pornografi tadi, agar gak bisa diakses di Indonesia," ujarnya.
Salah satu kontroversi dari Netflix adalah soal pajak. Sejak masuk pada 2016, Netflix belum menyetorkan pajak kepada pemerintah. Biaya berlangganan pun tak masuk ke Indonesia. Pengguna membayar biaya berlangganan ke Netflix Belanda.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan mengejar pajak Netflix dan perusahaan digital lainnya. Caranya melalui omnibus law perpajakan. Nantinya pemerintah akan bisa menarik pajak dari perusahaan digital yang tidak memiliki kantor di Indonesia.
Selama ini pemerintah tak bisa menarik pajak ke Netflix dan perusahaan digital lainnya karena tidak memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Sri Mulyani menambahkan Australia dan Singapura sudah menerapkan dan mengutip pajak dari Netflix. Bahkan ada aturan bernama Netflix Tax.
"Jadi pasti kita akan bersungguh-sungguh dengan melihat volume aktivitasnya di sini meskipun belum ada undang-undangnya, tapi kami akan cari cara untuk tetap mendapatkan hak perpajakan kita," tambah Sri Mulyani.
Menanggapi hal ini, Communication Manager Netflix Kooswardini Wulandari diskusi sudah dilakukan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Tapi belum ada yang bisa kami bagikan ya," ujar Kooswardini kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Minggu (29/12/2019).
Kontroversi lain dari Netflix adalah layanan perusahaan AS ini diblokir di jaringan Telkom Group. Netflix tidak bisa dinikmati di jaringan dan layanan Telkom. Pemblokiran ini dilakukan sejak 2016 ketika Netflix baru masuk ke Indonesia.
Vice President Corporate Communications PT Telkom Indonesia, Arif Prabowo, menuturkan kalau sampai saat ini pihaknya masih memblokir Netflix untuk melindungi kepentingan pelanggan. Salah satunya dari konten yang mereka anggap negatif.
"Syarat agar Netflix tidak diblokir oleh Telkom yakni Netflix dapat memenuhi semua peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia," kata Arif kepada wartawan CNBC Indonesia, pekan lalu.
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Netflix Mangkir Pajak: Telkom Berani Blokir, Kominfo Gimana?
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdurrahman Dahlan mengatakan kalau benar Netflix menayangkan konten berbau pornografi, LGBT, dan semacamnya maka layanan streaming film populer tersebut akan bisa diberlakukan fatwa haram.
"Jika benar bahwa Netflix berisi konten pornografi LGBT dan sejenisnya, maka MUI akan segera menerbitkan fatwa haram terhadap Netflix," ujar Dahlan kepada wartawan CNBC Indonesia, Kamis (23/1/2020).
"Namun demikian, untuk menerbitkan suatu fatwa, MUI harus lebih dahulu menyelidiki dan mempelajari dengan teliti obyek yang akan difatwakan agar tidak keliru melahirkan fatwanya," lanjut Dahlan.
Sejauh ini, belum ada masyarakat yang komplain terkait konten di Netflix kepada MUI. Maka demikian, MUI akan membahas secara internal dengan berbekal informasi yang telah ada di dalam pemberitaan.
Sebelumnya, beberapa pihak menilai bahwa Netflix diblokir penyebab utamanya adalah banyaknya konten negatif yang ada di tayangan layanan penyedia video on demand tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkap ketika Netflix ingin beroperasi di Indonesia. Mereka harus menutup akses terhadap konten-konten pornografi.
"Kalau mereka (Netflix) mau beroperasi di Indonesia harus mematikan konten yang pornografi tadi, agar gak bisa diakses di Indonesia," ujarnya.
Salah satu kontroversi dari Netflix adalah soal pajak. Sejak masuk pada 2016, Netflix belum menyetorkan pajak kepada pemerintah. Biaya berlangganan pun tak masuk ke Indonesia. Pengguna membayar biaya berlangganan ke Netflix Belanda.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan mengejar pajak Netflix dan perusahaan digital lainnya. Caranya melalui omnibus law perpajakan. Nantinya pemerintah akan bisa menarik pajak dari perusahaan digital yang tidak memiliki kantor di Indonesia.
Selama ini pemerintah tak bisa menarik pajak ke Netflix dan perusahaan digital lainnya karena tidak memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Sri Mulyani menambahkan Australia dan Singapura sudah menerapkan dan mengutip pajak dari Netflix. Bahkan ada aturan bernama Netflix Tax.
"Jadi pasti kita akan bersungguh-sungguh dengan melihat volume aktivitasnya di sini meskipun belum ada undang-undangnya, tapi kami akan cari cara untuk tetap mendapatkan hak perpajakan kita," tambah Sri Mulyani.
Menanggapi hal ini, Communication Manager Netflix Kooswardini Wulandari diskusi sudah dilakukan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Tapi belum ada yang bisa kami bagikan ya," ujar Kooswardini kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Minggu (29/12/2019).
Kontroversi lain dari Netflix adalah layanan perusahaan AS ini diblokir di jaringan Telkom Group. Netflix tidak bisa dinikmati di jaringan dan layanan Telkom. Pemblokiran ini dilakukan sejak 2016 ketika Netflix baru masuk ke Indonesia.
Vice President Corporate Communications PT Telkom Indonesia, Arif Prabowo, menuturkan kalau sampai saat ini pihaknya masih memblokir Netflix untuk melindungi kepentingan pelanggan. Salah satunya dari konten yang mereka anggap negatif.
"Syarat agar Netflix tidak diblokir oleh Telkom yakni Netflix dapat memenuhi semua peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia," kata Arif kepada wartawan CNBC Indonesia, pekan lalu.
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Netflix Mangkir Pajak: Telkom Berani Blokir, Kominfo Gimana?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular